Hukum kemarin, rekonstruksi kasus Novel hingga polemik penyidik KPK

0
169
Hukum kemarin, rekonstruksi kasus Novel hingga polemik penyidik KPKPenyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aa.

LENSAPANDAWA.COM – Selama Jumat (7/2) berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai rekonstruksi kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.

1. Polri: 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi penyerangan Novel Baswedan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di depan kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat subuh.

Selengkapnya

2. KPK: mata kiri Novel Baswedan tak dapat diperbaiki kembali

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan berdasarkan pemeriksaan tim dokter di Singapura, mata kiri penyidik Novel Baswedan tak dapat diperbaiki kembali pasca disiram menggunakan air keras pada April 2017 lalu.

Selengkapnya

3. Dewas KPK bahas laporan WP KPK soal penyidik Rossa Purbo

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang membahas laporan dari Wadah Pegawai KPK terhadap pimpinan KPK soal polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

Selengkapnya

4. Riezky Aprilia tak tahu suap pengurusan PAW Harun Masiku

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia mengaku tak tahu menahu perihal kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku (HAR).

Selengkapnya

5. Jadi tersangka Jiwasraya, Kejagung tahan Direktur Maxima Integra

Kejaksaan Agung menahan Direktur PT. Maxima Integra Joko Hartono Tirto usai Joko ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selengkapnya

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here