LENSAPANDAWA.COM, – Lampung tengah – ( Febi kusuma) alias caca alias Chelsea (21) Warga Kemiling Bandar Lampung. Bagas (22) warga kampung Gorasjaya Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, AT (17). Di perumahan PTPN Bekri, AD (18) warga Desa Tanjungrejo Natar Lampung Selatan, terancam Hukuman Seumur Hidup, di karenakan dalam menghabisi Korban Tarmizi (57), di lakukan secara berencana oleh ke Empat pelaku.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Falevi Sanjaya menjelaskan saat jumpa Pers, bahwa Para pelaku kita Gunakan Pasal 340 subsider 339 dan 365 pasal ayat 3 KUHP, terkait dengan pembunuhan Berencana.(29/6).
Saya bilang, ini pembunuhan cukup sadis, karena di lakukan mulai persisnya itu tanggal 23 juni yaitu hari Kamis dan korban mulai di bunuh di pantai sebalang tempat wisata yang ada di Lampung Selatan, setelah itu korban di dibawa berputar-putar bahkan sempat di bawa ke Itera, namun karena masih Ramai, tidak jadi di buang.
Karena Salah satu pelaku warga bekri, mereka akhirnya menguburkan Korban di danau Bekri yang cukup jauh dari pemukiman .
Para pelaku,sudah sempat mencari alat cangkul untuk menggali sampai ditetapkannya lokasi pembuangan di wilayah Lampung Tengah.
Singkatnya awalnya ini memang betul korban berpacaran dengan tersangka sudah menjalin Asmara selama 8 Bulan,karena sering janji-janji oleh Korban pada pelaku yang kita bilang aktor intelektual .
“terciptalah rasa dengki dendam, ingin membunuh atas kecewa janji-janji yang diberikan oleh korban dijanjikan akan diberikan mobil diberikan rumah dan di berikan usaha untuk tak kunjung juga dikabulkan dari janji tersebut sehingga mengajak kekasihnya di sini ada yaitu Bagas ini usia 22 tahun ,kemudian mengajak adik kandungnya Adiet (17) kemudian adiknya mengajak temannya lagi Adit(18) dan mereka sepakat untuk menghabisi Korban,” kata Kapolres lamteng .
Bahkan ketiga pelaku sampai diyakinkan oleh sang exsekutor, yaitu pacar korban bener dan sanggup apa enggak sanggup dan perencanaan itu di sepakati bersama-sama langsung dilaksanakannya eksekusinya.
Kemudian Korban di pancing ketemu namun karena sibuk sempat tertunda,dicoba hari berikutnya dan ternyata kelompok korban sudah disusun strategi akhirnya eksekusinya mulai di lokasi pantai sebalang .
Dengan di cekik sampai hingga korban tak sadarkan diri,setelah korban membawa mobil sendiri korban akhirnya ditutup dipindahkan ke kursi bagian tengah setelah mendapatkan kekerasan hingga terasa dalam diri sehingga korban diyakini meninggal dunia karena dalam mobil posisinya masih hidup tetap dilakukan penganiayaan sesuai dengan hasil visum dijelaskan bahwa korban mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan diduga hantaman benda tumpul terus terdapat beberapa luka kecil di telapak tangan kanan dan mohon maaf buat zakar korban hingga berwarna merah .
juga ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuh korban terdapat pendarahan pada selaput otak bagian atas karena korbannya juga tidak berhenti di siksa oleh para pelaku di dalam kendaraan dalam perjalanan menuju Lampung Tengah tetap mendapat pukulan untuk dipastikan korban meninggal dunia .
Kasat reskrim AKP Edy Qorinas kembali menjelaskan , korban bersama salah satu tersangka keluar dari rumah dan itu adalah petunjuk awal kemudian tanggal 25 hari Sabtu jam 17.00 WIB seperti kita ketahui bersama bahwa ditemukannya mayat di perkebunan PTPN 7 bekri Lampung Tengah dari hasil penemuan mayat itu kita belum mendapatkan petunjuk apa-apa kemudian pada malam hari masih tanggal 25 kita sudah mendapatkan petunjuk terus kita kembangkan tanggal hingga tanggal 27 kita melakukan penangkapan pertama adik Bagas di Bekri.
Kemudian kita kembangkan teman Adiet yaitu Adit kita tangkap di Natar Lampung Selatan kemudian kita kembangkan lagi hingga kita m mengamankan tersangka febi kusuma Antika (alis caca, chelsi dan BGdi wilayah Oku palembang di tempatnya di hotel Kayuagung itu hasil daripada beberapa hari dua hari kita lakukan pengejaran,karena mereka hendak kabur ke batam pungkasnya . (Redaksi)