Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami (kanan) bertemu Humanitarian Affairs Adviser ICRC New York Agnes Coutou (kiri) pada rangkaian Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB tentang Challenges to Radicalization in Prison, Kamis (14/11/2019) (ANTARA News/Humas Kementerian Hukum dan HAM)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memperoleh dukungan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) New York untuk melanjutkan Jakarta Statement menjadi standar internasional perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lanjut usia (lansia).
Hal itu disampaikan oleh Humanitarian Affairs Adviser ICRC New York, Agnes Coutou, saat bertemu dengan Direktur Jenderal PAS Sri Puguh Budi Utami, pada rangkaian Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB tentang Challenges to Radicalization in Prison, Kamis (14/11).
“Pada prinsipnya ICRC mendukung Jakarta Statement menjadi standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia,” ujar Agnes di sela pertemuan, sebagaimana tertulis pada siaran pers yang diterima, Jumat (15/11).
Bentuk dukungan yang akan diberikan ICRC, antara lain melalui pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli independen dalam bidang tersebut.
Agnes mengaku telah menyampaikan langsung hal tersebut kepada Arria Formula Meeting. Dia mengatakan dukungan itu langsung direspons positif oleh beberapa negara, di antaranya Jepang, Afrika Selatan, Filipina, dan Prancis.
“Saya sepuluh tahun yang lalu pernah mengunjungi beberapa lapas dan rutan di Indonesia, dan saat ini Indonesia sudah jauh lebih berkembang dalam penanganan narapidana atau tahanan. Bahkan telah menjadi inisiator terciptanya standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia,” ucap Agnes Coutou.
Jakarta Statement merupakan dokumen yang disepakati oleh 10 negara anggota ASEAN, Jepang, Korea Selatan, dan beberapa lembaga internasional tentang perlakuan terhadap narapidana lansia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi Jakarta Statement pada Oktober 2018. Tahap pertama untuk sampai pada Jakarta Rules, yakni aturan memiliki standar internasional perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia.
Adapun jumlah tahanan lansia yang tersebar di Indonesia saat ini mencapai 4.408 orang.
Menanggapi dukungan atas standar internasional perlakuan terhadap narapidana atau tahanan lansia dari ICRC New York, Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan akan segera melaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dukungan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertemuan internasional lanjutan.
“Kami segera melaksanakan pertemuan-pertemuan lanjutan dengan mengundang negara-negara dan lembaga-lembaga internasional yang berkompeten dan berwenang untuk mewujudkan Jakarta Statement menjadi Jakarta Rules. Sebagai standar internasional dalam perlakukan terhadap narapidana atau tahanan lanjut usia,” kata Utami.
“Selain peran aktif kita dalam penanganan narapidana dan tahanan dunia, khususnya lansia. Upaya ini juga merupakan bagian penting dalam optimalisasi revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan,” kata dia.
Pertemuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan perwakilan ICRC New York ini difasilitasi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri dan Utusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.