Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. ANTARA/Dewanto Samodro
LENSAPANDAWA.COM – Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah dari Brazil.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar (87 persen populasi, red.), maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, permendag itu juga bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Regulasi itu mengatur soal produk unggas, daging merah, dan turunannya memiliki keterangan halal.
Permendag Nomor 29 itu terbit sesuai hasil keputusan sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melibatkan Indonesia dan Brazil. Putusan WTO mengamanatkan Indonesia agar menghapus kebijakan persyaratan halal bagi produk impor daging unggas Brazil.
"Ini berdampak kepada akibat hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya, padahal umat Islam wajib mengonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al Quran surat Al Maidah ayat 3," kata dia.
Dia mengatakan apabila permendag itu diikuti negara pengimpor daging lain, seperti Australia dan Selandia Baru, ketentuan syariah yang mendasar untuk hewan sembelihan tidak lagi menjadi kewajiban.
"Selanjutnya kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah yang masuk ke Indonesia tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standar syariah," katanya.
Ikhsan mendorong Kementerian Perdagangan agar aktif melakukan perundingan bilateral dengan Brazil untuk meyakinkan bahwa Indonesia mayoritas penduduknya Muslim yang wajib mengonsumsi daging halal dan tidak memungkinkan untuk menerima impor daging yang tidak bersertifikasi halal dari negara mana pun.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.