Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2020). (ANTARA/HO-IHW)
LENSAPANDAWA.COM – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal belum siap menerbitkan sertifikasi halal dengan banyak penanda.
"Misalnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum paham proses tahapan registrasi sampai dengan sertifikat halal diterbitkan," kata Ikhsan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sesuai skema, BPJPH selaku operator akan menerima permohonan sertifikasi halal yang masuk dari PTSP untuk nanti produk yang didaftarkan diperiksa status kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk.
Selanjutnya, LPH melalui auditor halalnya mengeluarkan hasil pemeriksaan produk untuk diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia agar dilakukan sidang fatwa produk terkait. Jika hasil keluar dan layak maka akan ada rekomendasi sertifikasi halal yang nantinya disahkan BPJPH.
Ikhsan mengatakan skema di atas tidak berjalan dengan baik karena bermasalah pada pintu masuk sertifikasi halal di PTSP. Formulir permohonan sertifikasi halal di PTSP juga nampak belum dibedakan antara registrasi dari perusahaan dengan usaha kecil menengah.
"Ketika diajukan pertanyaan, petugas PTSP juga tidak mampu memberikan jawaban ke mana UKM melakukan registrasi. Ada yang menjawab UKM dapat mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat, akan tetapi ketika mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama, ternyata petugasnya sama sekali tidak siap," kata dia.
Atas hal itu, Ikshan menuntut adanya perbaikan sehingga proses sertifikasi jelas prosedurnya. Jika masih simpang siur maka dapat meresahkan dunia usaha dan masyarakat terutama karena kebutuhan konsumsi produk halal oleh kalangan Muslim meningkat.
MUI, kata dia, sebaiknya tetap diberi kewenangan meski sementara sampai BPJPH benar-benar siap memproses sertifikasi halal. MUI memiliki LPPOM yang sudah puluhan tahun mengurusi sertifikasi dan mempunyai sumber daya yang siap sehingga seharusnya kembali diberi wewenang memproses sertifikat halal.
"Itulah yang melandasi Kementerian Agama kemudian harus mengembalikan sementara sertifikasi halal kepada MUI dengan sistem pendaftaran yang pararel, artinya BPJPH membuka registrasi online dan LPPOM MUI tetap menjalankan fungsinya mulai proses registrasi sampai dengan penerbitan sertifikat halal," kata dia.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.