Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
LENSAPANDAWA.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membaca Selawat Asyghil usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.
Imam merupakan tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Ini suasana bulan Maulid, maka umat Islam harus perbanyak selawat. Salah satunya Selawat Asyghil," ujar Imam.
Usai melantunkan selawat, ia juga membacakan artinya.
"Setiap manusia akan menghadapi takdirnya dan Allah itu Maha Baik, takdirnya tak pernah salah. Jadi, itu hikmah bulan Maulid. Saya kira itu, makasih," kata Imam.
Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan kepada awak media, buku catatan yang bertuliskan "Allah Maha Baik, Taqdirnya Tak Pernah Salah."
KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Elfian dalam putusannya yang dibacakan, Selasa (12/11), menolak seluruh permohonan praperadilan Imam.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.