Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) akan mengatur pemberlakuan International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI merupakan nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka. Peraturan IMEI dibuat pemerintah untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia.
Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung mangungkapkan bahwa aturan soal IMEI akan mulai berlaku pada 18 April 2020.
Dengan berlakunya aturan tersebut, maka setiap perangkat yang dikenakan aturan seperti ponsel (handphone), komputer, dan tablet wajib memiliki nomor IMEI yang terdaftar dalam pusat data Kemendag, Kemenperin, serta telah diverifikasi oleh Kemenkominfo.
Jika tidak terdaftar, maka perangkat tidak dapat digunakan. Tak hanya itu, kartu sim pengguna juga akan diblokir.
“Sampai dengan 18 April 2020, handphone resmi dan ga resmi, bm, (black market) masih bisa. Tapi nantinya, per 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan jika tidak didaftarkan IMEI nya atau tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo,” kata Ojak saat sosialisasi aturan IMEI di ITC Roxy, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).
Untuk bersiap menghadapi aturan tersebut, CNNIndonesia.com telah menghimpun cara memeriksa IMEI di ponsel. Langkah awalnya, pengguna harus melakukan panggilan ke nomor *#06#.
Kemudian, kode IMEI yang berjumlah sebanyak 15 digit angka akan muncul di layar ponsel pengguna.
Selanjutnya, pengguna dapat menyimpan kode IMEI tersebut dengan masukkan 15 kode tersebut ke situs http:imei.kemenperin.go.id/, dan dan menekan tanda ‘simpan’ yang akan muncul setelahnya.
Informasi terkait IMEI pengguna akan muncul di layar. Nantinya, akan terdapat pemberitahuan status mengenai terdaftar atau tidaknya perangkat anda di data Kemendag.
Kepala Seksi Standar Kualitas Layanan Kemenkoinfo Dimas Yanuarsyah mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sinkronisasi data operator seluler dengan sistem IMEI untuk pemblokiran ponsel ilegal.
“Kami akan mulai melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh operator seluler yang diminta oleh Kemkominfo. Nanti ponsel yang terdapat IMEI mendapat layanan, tapi yang ilegal tidak,” tutur Dimas.
Aturan terkait IMEI pun telah dituliskan dalam Peraturan dari ketiga kementerian, salah satunya adalah peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Mekanisme dan Tata Kelola IMEI.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.