Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
LENSAPANDAWA.COM – Penerapan aturan IMEI ponsel ilegal per 18 April lalu tampaknya tidak atau belum efektif berlaku pada sejumlah di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ponsel-ponsel BM baru keluaran setelah 18 April yang dijajakan di pusat penjualan di Batam ternyata tetap bisa digunakan meskipun IMEI tidak terdaftar di Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Hal ini diakui oleh Putra (bukan nama sebenarnya), salah seorang pedagang ponsel di salah satu pusat penjualan. Putra mengklaim seluruh barang dagangannya yang merupakan barang BM tetap dapat digunakan dan tidak diblokir.
“Bisa kok. Banyak juga kemarin yang nanya, tapi nggak ada masalah,” katanya.
Dia menceritakan, penjualan ponsel BM di konternya tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, beberapa waktu terakhir, pelanggannya membeli ponsel Apple seri terbaru BM dan tidak menemui kendala apapun.
“Kemarin aku cek IMEI-nya, memang tidak terdaftar. Tapi nggak ada masalah. Handphone-nya tetap bisa digunakan. Costumer aku beli kok,” kata Putra lagi.
Saat disinggung terkait asal usul ponsel yang dijajakannya, Putra mengaku ponsel BM tersebut berasal dari Singapura. Gawai tersebut merupakan barang asli dan bukan rekondisi. Tak hanya itu saja, gadget tersebut juga memiliki garansi Singapura.
“Kalau handphone-nya rusak, bawa aja ke sini. Bos kan bolak balik ke Singapura, jadi nanti handphone-nya dibawa bos. Tidak kena biaya cuma nanti agak nunggu lah, karena di sana kan juga antri (perbaikan),” ujarnya.
Putra lebih jauh mengakui, harga ponsel BM jauh lebih murah dibandingkan harga resmi. Ia mencontohkan harga ponsel Iphone 11 Pro Max yang memiliki selisih harga sekitar Rp4 juta.
“Kalau beli di sini, harganya sekitar Rp20 juta. Kalau yang resmi Ibox, sekitar Rp24 juta. Lebih murah dan tak ada masalah. Barangnya sama saja,” katanya.
Selain harganya yang lebih murah, Putra juga mengaku dapat melayani pengiriman ponsel BM ke luar Batam dengan biaya pengiriman dan pajak yang lebih murah. Bahkan, biaya pengiriman dan pajak hanya dikenakan setengah dari biaya pengiriman dan pajak resmi yang ditetapkan.
“Contoh ya, Iphone 11 Pro Max kalau kirim lewat luar atau costumer kirim sendiri, biaya sama pajaknya bisa Rp1 juta lebih. Kalau sama kami, paling Rp500 ribu aja, sudah semua. Kami ada orang ekspedisinya. Costumer tinggal duduk santai aja. Handphone-nya dikirim sampai ke rumah,” ujar Putra.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Azril Apriansyah mengatakan, ponsel BM yang tetap bisa digunakan setelah penerapan IMEI per 18 April hanya ponsel yang telah aktif atau digunakan sebelum tanggal tersebut.
Saat disinggung terkait ponsel BM yang disebut salah seorang pedagang tetap bisa digunakan meskipun IMEI tak terdaftar, Azril mengaku hal tersebut tidak mungkin.
“Handphone yang sudah digunakan sebelum penerapan itu, meskipun IMEI tak terdaftar, tetap bisa digunakan. Jadi tidak mungkin ada lagi produk elektronik ilegal yang tidak terdaftar bisa digunakan lagi setelah tanggal 18 April,” kata Azril.
Namun begitu ia menghimbau kepada masyarakat atau calon pembeli agar tidak termakan bujuk rayu pedagang. Pembeli harus memastikan bahwa elektronik atau ponsel yang dibeli setelah penerapan IMEI 18 April tetap bisa digunakan sebelum melalukan pembayaran.
“Coba pastikan dulu, handphone-nya tetap bisa digunakan saat kartu SIM-nya sudah dimasukkan. Jangan lakukan pembayaran sebelum handphone itu bisa dipastikan dapat digunakan,” kata Azril. (dek/osc)