Tubaba, Lensapandawa.com – Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan kegiatan tindak lanjut hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Kesehatan Tubaba.
Inspektur Kabupaten Tubaba Prana Putra, S.H., M.H. mengatakan, berdasarkan hasil telaah atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI triwuan 4 per tanggal 31 Desember 2023, dapat dijelaskan rekomendasi temuan pada dinas kesehatan yang tertuang pada LHP Nomor 4/LHP/XVIII.BLP/01/2023 pada tanggal 19 Januari 2023 telah selesai, baik rekomendasi yang bersifat materil maupun yang bersifat administrasi.
“Proses penyelesaian tindak lanjut dilakukan oleh tim evaluasi dan pelaporan inspektorat serta tim telaah tindak lanjut BPK perwakilan Lampung dengan melakukan verifikasi atas bukti setor pengembalian yang disampaikan,” ujarnya.
Prana Putra menjelaskan, sebagai tindak lanjut temuan rekomendasi BPK RI tersebut, Dinas Kesehatan Tubaba telah menyampaikan bukti setor berupa dokumen surat tanda setor (STS) sebagai berikut yaitu:
1). 160/STS/Dinas kesehatan/BPK/TBB/2022,
2). 159/Dinas Kesehatan/BPK/TBB/2023,
3).158/STS/Dinas Kesehatan/TBB/ 2022,
4). 162/STS/Dinas kesehatan/TBB/2023,
5). 163/STS/Dinas kesehatan/TBB/2022,
6). 01/STS/Dinas Kesehatan/BPK/TBB/2023,
7). 02/STS/Dinas Kesehatan/BPK/TBB/2023.
“Semua bukti setor itu telah diverifikasi baik jumlah nilai pengembalian maupun ke-absahan bukti setor dan selanjutnya dinyatakan sah,” jelasnya.
Kemudian, sambung Inspektur Tubaba, untuk bukti pelaksanaan rekomendasi yang bersifat administrasi seperti pemberian sanksi kepada pihak terkait telah diberikan dan disampaikan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai.
“Adapun dokumen penyelesaian rekomendasi yang bersifat materil berupa bukti setor dan yang bersifat administrasi telah disampaikan dan diupload pada aplikasi e-audite atau elektronik audit BPK Perwakilan lampung, dan saat ini status rekomendasi tindak lanjut tersebut dinyatakan selesai,” pungkasnya.
Sumber berita: Diskominfo Tubaba
(*)