Ilustrasi ITB. (Dok. wikimedia)
LENSAPANDAWA.COM – Institut Teknologi Bandung (ITB) mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Jaka Sembiring menyebutkan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan bagi lulusan ITB pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020.
Adapun pelaksanaan wisuda kedua tersebut ditiadakan karena pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Situasi saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut,” kata Jaka lewat keterangan tertulis, Rabu (8/4).
ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian.
Menurut Jaka, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di lingkungan ITB.
Jaka menjelaskan, ITB menggunakan Standar PAdES atau PDF Advance Electronic Signature pada penerapan ijazah dan transkrip digital.
Ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menurut SK Nomor 790 tahun 2019.
“Oleh karena itu, ijazah digital/elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature,” jelas Jaka.
Ia lebih jauh mengatakan, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip.
Proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai juga dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa.
“Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.
Selain itu, Jaka menuturkan, penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada Permen Ristek DIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Data pada ijazah tidak dapat diubah oleh siapapun tanpa merusak “seal”/signature yang telah terpasang di ijazah digital PDF.
“Keaslian ijazah akan dapat diverifikasi langsung oleh masyarakat secara kasat mata dengan membuka dokumen ijazah menggunakan aplikasi pembaca PDF di bagian digital signature),” ujar Jaka.
Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan pemeriksaan melalui laman akademik.itb.ac.id/alumni.
“Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tutur Jaka.
Keuntungan lain penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat yakni mahasiswa tidak diperlukan lagi melakukan legalisir karena para lulusan dapat langsung membagikan PDF dari ijazah ITB kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut.
Pihak penerima dokumen dapat memverifikasi dan autentikasi dokumen secara daring. Namun demikian jika ada pihak yang masih membutuhkan legalisir dengan stempel dan tandatangan basah, ITB tetap akan memfasilitasinya.
“Selain itu, ijazah digital ITB akan tetap diterbitkan dalam dua bentuk, yaitu ijazah bentuk kertas dan ijazah bentuk file pdf,” jelasnya.
Dia mengatakan, selain ITB ada sejumlah perguruan tinggi lain yang telah menerapkan kebijakan serupa yaitu di antaranya Brown University USA, University of Bergen Norway, Carnegie Mellon University, Stanford University, dan lainnya.
Ia juga mengatakan, ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kuat secara hukum dan aman dari pemalsuan dan pengubahan. Sehingga masyarakat atau lulusan ITB tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut.
(hyg/DAL)