Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Bank NTB lima tahun penjara

0
159
Jaksa tuntut dua terdakwa korupsi Bank NTB lima tahun penjaraSuasana sidang perkara korupsi terkait pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (29/6/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

LENSAPANDAWA.COM – Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa perkara korupsi terkait pencairan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM), selama lima tahun penjara.

Kepada terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan, dan Direktur PT PDM Surahman, turut dibebankan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Firdaus dan Surahman dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dari Kejati NTB yang diwakilkan Marullah, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum untuk persidangan kedua terdakwa yang digelar sekaligus di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri, dengan anggota Abadi dan Fathurrauzi.

Terkait dengan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar, nilai yang muncul berdasarkan hasil penghitungan ahli dari BPKP Perwakilan NTB, jaksa tidak mengikutsertakannya dalam tuntutan.

Karena uang pengganti kerugian negaranya, senilai modal beserta bunga kredit dengan rekening milik PT PDM pada KCPS Bank NTB Dompu, sudah dibayarkan sebelum jatuh tempo pelunasan pada November 2019.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here