Jaksa tuntut pelaku cabul selama tujuh tahun penjara

0
127
Jaksa tuntut pelaku cabul selama tujuh tahun penjaraTerdakwa Ronaldo Leleury dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa karena melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 164 ayat (1) KUHPidana. (19/6) (daniel Leonard)

LENSAPANDAWA.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, menuntut Ronaldo Leleury (45) selama tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 164 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara," kata JPU Ingrid Louhenapessy di Ambon, Jumat.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan secara daring dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya terhadap saksi korban telah diketahui oleh pihak sekolah.

Terdakwa juga mengetahui korban masih berusia 17 tahun dan sementara bersekolah ketika melakukan aksi cabulnya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bersikap sopan, dan memiliki tanggungjawab terhadap keluarga.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terhadap korban awalnya diketahui oleh saksi Frans Lekahena yang merupakan guru korban.

Saksi Frans curiga karena dua kali memergoki terdakwa bersama korban di tepi jalan raya pada malam hari dan setelah ditanyakan, korban akhirnya menceriterakan perbuatan terdakwa lalu dilaporkan kepada kakek korban.

Aksi terdakwa ini sudah dilakukan sampai tiga kali selama bulan Oktober 2019 lalu di tepi jalan menuju Desa Titawai (Pulau Nusalaut) Kabupaten Maluku Tengah.

Terdakwa memanjakan korban dengan memberikan uang untuk membayar uang komite sekolah, makan bakso, uang fotocopy tugas sekolah, dan memberikan kesempatan korban mengendarai sepeda motor sambil membonceng terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Alfred Tutupary, yang memberikan pembelaan secara lisan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim sebab terdakwa menyesali perbuatannya, namun jaksa tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan hakim.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here