Jangan Terjebak Perpres Kendaraan Listrik

0
154
Jangan Terjebak Perpres Kendaraan ListrikIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Kendaraan listrik akhirnya punya kesempatan untuk berkembang di Indonesia mengikuti tren global. Kepastian ini usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Kendaraan listrik terbagi menjadi dua kelompok, pertama Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai beroda dua atau roda tiga dan kedua KBL berbasis baterai beroda empat dan lebih.

Dengan pengelompokan yang tertera pada regulasi ini bisa ditarik kesimpulan bila Indonesia harus siap ‘lompat’ dengan merancang produk berbasis baterai sebagai penyimpan daya ke motor penggerak. Bisa dikatakan sebagai kendaraan murni listrik.

Secara perlahan produsen pun harus rela menghilangkan stigma jika Indonesia butuh kendaraan dengan mesin konvensional, berpenggerak dua jantung atau biasa disebut hybrid, serta apapun yang berbau bensin.

Hal tersebut tentu bukan sekadar spekulasi atau hanya berandai-andai. Namun isi dalam Perpres membuat kita berpikir demikian.

Pada Pasal 16 kembali menegaskan bila bahwa pemerintah melalui kuasanya di Tanah Air akan ‘menertibkan’ peredaran mobil bensin.

Poin pertama Pasal 16 bunyinya, dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.

Sementara poin kedua, pengendaliannya ini bakal diatur lewat peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.

Ketua Program Percepatan dan Pengembangan Kendaraan Listrik Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa Perpres ini dibuat bisa memberi Indonesia kesempatan membangun dan mengoperasikan industri kendaraan listrik secara mandiri.

Satryo yang juga menjadi ketua Perumusan Perpres ini bilang Indonesia harus bisa ‘berlaga’ di kandang sendiri melalui kendaraan listrik, sehingga Indonesia bisa menguasai teknologinya tanpa campur tangan pihak asing.

“Bisa beberapa alternatif, buat sendiri bisa, atau join dengan luar tapi yang buat Indonesia. Bikin di sini dan milik bersama (joint venture),” kata Satryo di Jakarta belum lama ini.

Menurut dia jika Indonesia masih berkompetisi di kategori mobil konvensional, itu dikatakan sudah terlambat. Hal tersebut saat ini sudah dikuasai merek asing terutama Jepang sebagai penguasa pasar.

Sedangkan Indonesia hanya diberdayakan sebagai tempat perakitan. “Jadi kalau bersaing dengan dia (merek Jepang) ya kalah,” ucap dia.

Ia menilai melalui Perpres kendaraan listrik sudah saatnya industri otomotif lokal bangkit. Indonesia bisa bersaing jika berbicara kendaraan listrik baik itu sepeda motor atau mobil.

“Ya kita (Indonesia) tidak punya peluang (menang) sama sekali (mobil konvensional dan hybrid). Makanya kalau mau bersaing gini (kendaraan listrik). Tapi Jepang tidak akan mau bersaing di listrik murni, karena sudah kuat di konvensional,” ungkapnya.

Pada Pasal 8 Perpres menjelaskan produsen otomotif membangun fasilitas produksi dan penelitian kendaraan listrik di Indonesia serta mengikuti aturan dengan ketentuan konten lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sepeda motor listrik pada 2026 diwajibkan punya TKDN sebesar 80 persen, sementara mobil pada 80 persen mulai 2030.

Detailnya, industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:

a. untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2O19 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen (empat puluh per seratus);2) tahun 2024 sampai dengan 2025, TKDN minimum sebesar 600 persen (enam puluh per seratus); dan3) tahun 2026 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen (delapan puluh per seratus),

b. untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2Ol9 sampai dengan 2O21, TKDN minimum sebesar 35 persen (tiga puluh lima per seratus);2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 4O persen (empat puluh per seratus);3) taLrun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 600 persen (enam puluh per seratus); dan4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen (delapan puluh per seratus).

Belum Final

Perpres kendaraan kistrik dinilai masih ‘mengambang’ sehingga sejumlah pabrikan otomotif belum dapat membuat keputusan apapun. Mereka masih menanti insentif berupa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi produsen mobil listrik. Beleidnya akan dijelaskan dalam Peraturan Presiden (PP).

Hal Ini untuk mencocokan antara strategi perusahaan melalui produk, dan kegiatan pabrik yang saat ini masih aktif memproduksi mobil-mobil dengan mesin bakar atau internal combustion engine (ICE).

Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengaku bila pihaknya sudah membaca dan menelaah salinan Perpres, namun Daihatsu baru bisa menentukan sikap jika regulasi turunan yang dirancang Kemenperin terbit.

“Kami harus tunggu detil peraturan Kemenperin dulu,” ujar Amelia.

Salah satu upaya yang dilakukan pabrikan ada ‘merayu’ pemerintah agar bisa bergerak searah dengan produsen. Tujuannya agar sesuai dengan investasi yang sudah dilakukan pabrikan selama ini

“Nanti lihat saja peraturan menterinya, saya saja sedang nunggu,” kata Amelia.

Sementara itu Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy menjelaskan dari sisi Prepres kendaraan listrik tidak mempermasalahkan. Poin cukup jelas untuk kemajuan industri otomotif di Indonesia.

Namun menurutnya pemerintah jangan lupa ada potensi masuknya kendaraan hybrid dan plug-in hybrid hingga flexy engine (mobil berbahan bakar alternatif) sebagai kategori kendaraan ramah lingkungan. Dalam hal ini, pemerintah harus lebih memikirkan realisasi investasi manufaktur di Indonesia yang telah dilakukan selama ini.

“Saya rasa pemerintah khususnya kementerian terkait sedang mempersiapkannya (PP PPnBM),” tutup Anton.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here