Janji Kominfo Percepat Aturan Data Pribadi dan Penyiaran

0
149
Janji Kominfo Percepat Aturan Data Pribadi dan PenyiaranIlustrasi (Istockphoto/ Tashi-Delek)

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berjanji akan mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Revisi UU Penyiaran.

Penyelesaian ini dianggap Johnny menjadi prioritas karena kedua beleid telah melalui berbagai proses panjang. Kemenkominfo saat ini dalam tahap penyelesaian pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI.

“RUU yang dulu sudah dilakukan sedikit lagi bisa selesai, tapi karena pertimbangan politik waktu itu belum bisa selesai. Misalnya, UU Penyiaran yang dulu sudah berproses panjang, untuk segera diselesaikan,” kata Johnny kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Kamis (24/10).

Khusus RUU PDP, Ia mengatakan draf telah selesai melalui proses pembahasan di internal pemerintah. Ia mengatakan draf RUU yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut akan dikirim sesegera mungkin ke DPR.

Selain itu, Johnny juga menyinggung soal UU Penyiaran yang tak kunjung usai. Ia mengatakan siap menjadikan UU Penyiaran sebagai inisiatif pemerintah. Sebab, sebelumnya UU ini merupakan inisiatif DPR.

“Tinggal nanti DPR siapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nanti kita bisa bahas secara tepat. Hal-hal yang berkaitan dengan belanja kementerian ya harus segera dilakukan, kebijakan yang sebelumnya tertunda, akan kita selesaikan itu,” ujarnya.

Mantan Menkominfo Rudiantara sempat menyebut bahwa ia telah dua kali menandatangani RUU PDP. Akan tetapi, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara cukup makan waktu sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR.

Harmonisasi dilakukan agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain. Setneg merupakan lembaga negara yang mengkoordinasi agar UU PDP tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

Kemudian UU Penyiaran dianggap perlu di revisi karena dianggap sudah ketinggalan zaman. Sebab pasal-pasal dengan materi atau substansi menimbulkan adanya ketidakjelasan dan multitafsir yang berbeda hingga mengakibatkan berbagai persoalan hukum hingga saat ini.

Rudiantara mengatakan RUU Penyiaran merupakan program legislasi nasional (prolegnas) inisiatif DPR. Akan tetapi, tak kunjung ada rancangan atau draf RUU Penyiaran dari DPR.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here