Ketentuan uji emisi diatur dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-uji emisi. Aplikasi aplikasi mobile berbasis Android ini menyediakan database hasil uji emisi kendaraan yang bisa dicek secara online oleh pemilik kendaraan dan petugas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan informasi hingga melakukan pendaftaran uji emisi selain sebagai alat pendataan untuk menerapkan kebijakan lainnya.
“Aplikasi ini akan membuat pemilik kendaraan bisa memiliki datanya secara akurat tentang, satu, di mana melakukan uji emisi dan yang kedua, setelah melakukan uji emisi, datanya akan tersimpan melalui aplikasinya dia dan data aplikasinya,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8).
Anies mengatakan data yang didapat dari aplikasi ini akan terhubung ke pusat data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) hingga ke sektor perparkiran. Dengan begitu, pemerintah bisa mendeteksi uji emisi kendaraan tersebut dan menerapkan disinsentif atau tarif parkir yang sepadan.
“Sehingga, ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat itu pelat nomornya dimasukkan lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal,” jelas Anies.
Disinsentif serupa juga diterapkan saat kendaraan tersebut akan mengurus pajak kendaraan. Bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi, maka pemerintah akan menambahkan syarat untuk mengurus pajak kendaraan.
“Kemudian, bila belum lolos uji emisi juga kesulitan untuk membayar pajak dan perpanjang,” tegas dia.
Menurut Anies peningkatan kualitas udara di Jakarta harus berdasarkan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat. Dengan cara ini, Anies optimistis turunnya emisi dari kendaraan dan meningkatnya kualitas udara Ibu Kota.
“Kita berharap bisa mempercepat peningkatan kualitas mutu udara kita karena sama-sama seluruh warga, kita perbaiki kualitas emisi kendaraan bermotor. Perbaikinya tidak bisa sendiri. Pemerintah menyiapkan perangkat hukumnya, insentif disinsentifnya, dan harus kita kerjakan sama-sama,” tutup Anies.
Ketentuan uji emisi diatur dalam Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poinnya adalah menerapkan kebijakan kendaraan pribadi bebas emisi di 2025 dan kendaraan umum bebas emisi pada 2020.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.