Jakarta, Lensapandawa.com – Bahwa setelah mengikuti dan mencermati terkait kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang hingga saat ini masih bergulir serta banyaknya ditemui kejanggalan-kejanggalan atas peristiwa yang telah terjadi .
Salah satu praktisi hukum John Sidabutar, SE.,SH. dan juga pemilik Kantor Hukum JOHN SIDABUTAR,SE.,SH. & Partners Law Office “Advocates & Legal Consultant” beralamat di Sunrise Building 2nd Floor Jl. Raya Kejaksaan No. 5 H-J, Pondok Bambu, Jakarta Timur, DKI Jakarta, meminta dan mendesak serta mendorong Kapolri agar segera merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang terbaru dimana dalam Perkap tersebut mengatur terkait wewenang dari atasan dan tanggung jawab dari bawahan.
Selanjutnya John Sidabutar, SE.,SH juga menjelaskan bahwa didalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 Ayat 2 yang mengatakan : Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang :
1) Memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan,dan;
2) Menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab;
Lebih lanjut diuraikan pula dalam Pasal 13 Ayat 3 yang mengatakan : Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang;
1) Melawan atau menentang atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan; dan
2) Menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan;
Sehingga dapat diartikan penafsiran terhadap Pasal 13 Ayat 3 bahwa bawahan tidak boleh melawan perintah atasan sehingga atas hal tersebut sebaiknya Kapolri menerbitkan Perkap terbaru yang mengatur dimana seorang bawahan tidak boleh menerima perintah diluar wewenang maupun diluar ruang lingkup pekerjaannya.
Bahwa merujuk pada Pasal 51 Ayat (1) KUHP menerangkan : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dapat dipidana,”.
Lebih lanjut, pada Pasal 51 Ayat (2) KUHP juga menerangkan : “Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya,” Ungkapnya, Rabu 14/09/2022.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, John Sidabutar, SE.,SH. mendesak dan meminta serta mendorong Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk dapat merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 atau sebaiknya segera menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang terbaru tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya dan agar tidak membuat penafsiran hukum yang berbeda-beda terkait atasan dan bawahan.
Dalam pemberian dan penerimaan perintah dimana peristiwa tewasnya atau pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi, Bharada RE mendapatkan perintah dari atasannya langsung yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS untuk melakukan penembakan, hal tersebut guna untuk menghindari peristiwa yang terjadi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terulang kembali. atau menghindari terhadap peristiwa-peristiwa hukum lainnya, yang akan terjadi di kemudian hari dimana ketika seorang bawahan yang mendapat perintah dari atasan namun bila bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku bawahan tersebut dapat menolaknya.
Kemudian lebih lanjut, John Sidabutar, SE.,SH meminta agar kiranya Kapolri mengevaluasi dan membenahi fungsi pengawasan di internal kepolisian lebih diefektifkan lagi supaya tidak ada atasan atau pimpinan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya sehingga penerimaan perintah atau tugas dari seorang atasan atau pimpinan terhadap bawahannya tidak menimbukan multi tafsir yang berbeda. ( RED )