Johnny soal Portal PNS Radikal: Kritik Pemerintah Masih Boleh

0
299
Johnny soal Portal PNS Radikal: Kritik Pemerintah Masih BolehMenkominfo Johnny Plate klaim PNS tetap bisa mengkritisi pemerintah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan alasan 11 Kementerian/Lembaga (K/L) meluncurkan portal aduan aduanasn.id untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme.

Menkominfo Johnny G. Plate membantah peluncuran portal PNS radikal akan membatasi kritik-kritik Aparatur Sipil Negara atau ASN itu kepada pemerintah. 

“Mengkritik boleh kok. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN mengkritik pekerjaannya sendiri juga boleh,” kata Johnny saat acara peluncuran aduanasn.id di Jakarta, Selasa (12/11).

Johnny mengatakan pemerintah mempersilakan kritik PNS kepada pemerintah selama memiliki landasan yang valid dan tidak bersifat hoaks.

Johnny mengatakan kritikan harus didasari dengan data-data yang tepat dan akurat, bukan fitnah dan hoaks. Ia menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum ASN yang menyebar hoaks. 

“Yang tidak boleh yang tidak ada dasar. Yang fitnah,” ujarnya. 

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu kemudian menjelaskan peluncuran portal PNS radikal dilakukan untuk memastikan penerapan ideologi Pancasila di kalangan itu. 

“Ideologi negara dan konstitusi negara itu betul-betul dicamkan oleh ASN kita. Tugas kita membantu ASN sebagai garda depan pendukung pemerintahan negara betul betul bekerja dalam wawasan kebangsaan yang kuat,” kata Johnny saat acara peluncuran aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11).

Dengan adanya portal ini, Johnny berharap ASN punya semangat kebangsaan yang tinggi dengan semangat ideologi negaranya yang sebagai acuan konstitusi negara yang kuat. 

Jika telah memiliki landasan semangat kebangsaan dan pancasila yang kuat, ASN diharapkan bisa memberikan efek berantai baik kepada sesama ASN dan juga masyarakat.

“Sehingga kehidupan kebangsaan kita ditandai dengan semangat ideologi Pancasila yang kuat dengan acuan konstitusi dan hukum dasar negara yang kuat,” tuturnya.

Johnny juga mengatakan agar ASN bisa menghindari penggunaan negatif media sosial, misalnya dengan menyebarkan konten-konten negatif khususnya menyebarluaskan konten radikalisme. 

Perihal radikalisme, Johnny mengatakan pemerintah mengambil langkah dengan membentuk satuan tugas, melalui surat keputusan bersama 11 Menteri dan pimpinan lembaga negara. Kemenkominfo dalam hal ini menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN. 

“Tapi kami berharap bahwa portal atau konten yang akan diisi dan akan didukung dengan data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoaks,” ujarnya.

[Gambas:Video CNN] 

Kemenkominfo bersama 11 K/L meluncurkan portal aduan online ASN. Kemenkominfo dalam hal ini bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan situs, penindakan lebih lanjut akan dialihkan ke K/L terkait. 

Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan ASN yang menyebarluaskan konten-konten radikalisme meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here