Jokowi Mangkir Sidang Perdana Gugatan Blokir Internet Papua

0
279
Jokowi Mangkir Sidang Perdana Gugatan Blokir Internet PapuaPresiden Jokowi mangkir di sidang perdana gugatan pemutusan internet di Papua Agustus lalu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

LENSAPANDAWA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perkara Gugatan Legal Standing (Hak Gugat Organisasi) atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu. 

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.  Plate. 

Dalam sidang ini, tergugat hanya diwakilkan oleh Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun pihak Jokowi tidak hadir dalam sidang ini. Pihak tergugat menyayangkan Joko Widodo yang absen dalam sidang ini. 

“Tadi hanya perwakilan Kemenkominfo yang datang. Ya justru kami sangat menyayangkan karena ini proses yang legal, proses konstitusional, pengadilan, kalau mereka anggap tindakan tersebut (pemblokiran internet) yang taat hukum mestinya datang juga,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Ade Wahyudin, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (2/12).

Ade mengatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai barang bukti apabila pihak tergugat merasa keberatan. 

Gugatan Resmi Berlanjut ke Persidangan

Ade mengatakan PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terhadap Jokowi berlanjut ke persidangan.

Gugatan ini pada pekan lalu diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet sebagai penggugat dan LBH Pers, YLBHI, Kontras, Elsam dan ICJR sebagai kuasa hukum dengan nomor perkara 230/G/2019/PTUN-JKT.

Majelis hakim PTUN dalam proses dismisal hari ini menyatakan gugatan Tim Pembela Kebebasan Pers adalah kewenangan pengadilan TUN, sehingga hakim bisa menyidangkan perkaranya. 

Ade yang juga menjabat sebagai  Direktur LBH Pers mengatakan proses dismisal  atau pengecekan kewenangan pengadilan ini menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) baru Nomor 2 tahun 2019. Gugatan ini merupakan yang pertama menggunakan dasar gugatannya sejak Perma ini terbit.

“Segala tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum itu akan beralih pada kewenangan pengadilan TUN, tadi majelis hakim sudah menyatakan ini adalah kewenangan pengadilan tata usaha negara dan selanjutnya mereka akan menunjuk hakim menyidangkan perkara ini,” kata Ade. 

“Artinya dalam kewenangan pengadilan ini sudah selesai dan ini adalah kewenangan tata usaha negara,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AJI Abdul Manan menjelaskan pelaporan ini menunjukkan preseden baik bagi publik yang tidak puas terhadap kebijakan  pemerintah yang melakukan pemblokiran internet. 

Sebab pemblokiran internet ini merugikan banyak pihak. Bahkan juga turut merugikan hak dasar masyarakat untuk mengakses informasi yang telah dilindungi konstitusi.  “Kita menganggap tindakan pemerintah memblokir internet dengan kebijakan yang tidak pantas itu hanya mengeluarkan siaran pers menurut saya itu sangat tidak pantas untuk sebuah kebijakan yang berdampak besar,” kata Abdul. 

Abdul mengatakan sesungguhnya pemerintah harus memiliki argumen yang kuat untuk melakukan pemblokiran. Penyampaian argumen juga harus transparan agar masyarakat mengerti dan paham. 

[Gambas:Video CNN]

Oleh karena itu, gugatan ini juga merupakan cerminan tindakan masyarakat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang terkesan semena-mena. 

“Pemblokiran bukan tidak boleh dilakukan tapi kita ingin pemblokiran itu dilakukan dengan cukup akuntanbel,” kata Abdul. 

Dalam pelambatan internet (internet throttling) pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua & Papua Barat, pemerintah memang hanya menginformasikan kebijakan tersebut lewat siaran pers.

Kebijakan Ini dianggap maladministrasi karena siaran pers hanya bersifat pemberitahuan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. 

“Misalnya pemerintah harus menunjukkan argumentasi yang kuat bahkan kalau bisa melalui mekanisme pengadilan karena ini merampas hak orang lain,” ujar Abdul

Tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dilanggar seperti Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 73 yang mengatur tentang pembatasan dan larangan yang hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang.

Kemudian Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 19 ayat 3 Undang – Undang No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak Sipil dan Politik, khususnya yang terkait kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dapat dikenai pembatasan sepanjang dapat dilakukan sesuai dengan hukum, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang menegaskan Pengumuman pernyataan atau penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden bukan melalui siaran pers.

Serta bertentangan dengan Asas-Asas Pemerintahan Umum yang Baik secara formil dan materiil. Sebab pelambatan dan pemutusan akses internet yang dilakukan para tergugat bertentangan dengan Asas Kepastian Hukum, Asas Kepentingan Umum, Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan,Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here