Jokowi Teken Perpres Kebijakan Mobil Listrik Pekan ini

0
159
Jokowi Teken Perpres Kebijakan Mobil Listrik Pekan iniIlustrasi. (Istockphoto/spyderskidoo)

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap Presiden Jokowi bakal menandatangani dan menerbitkan dua kebijakan baru untuk industri otomotif. Kebijakan ini, yang diprediksi bakal mengubah iklim industri otomotif dalam negeri, telah dinanti sejak dua tahun lalu.

Dua kebijakan yang disebutkan yaitu Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Pemerintah (PM). PP dijelaskan Sri Mulyani untuk menciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi, sedangkan PM menyangkut perubahan pajak yang berhubungan dengan klasifikasi kendaraan dan emisi otomotif.

“Beberapa saat ini pemerintah secara terus menerus melakukan komunikasi dan sudah memformulasikan kebijakan. Presiden pada minggu ini akan menandatangani dan akan meluncurkan dua kebijakan yang sangat penting di bidang industri otomotif,” ucap Sri Mulyani di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), Rabu (24/7).Menurut Sri Mulyani proses pembuatan dua kebijakan itu telah selesai. Sebelumnya, pada Selasa (23/7), dia sudah mengungkap telah menandatangani draf PP dan telah diajukan ke meja Sekretariat Negara. Proses selanjutnya hanya tinggal dibubuhi tanda tangan Jokowi agar bisa diimplementasikan.

PP ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi kendaraan bermotor berteknologi baterai. Kementerian Perindustrian telah membuat peta jalan yang menyatakan produksi mobil di Indonesia bisa mencapai 1,5 juta unit dan 250 ribu unit di antaranya merupakan produk ekspor.

Sedangkan PM lebih spesifik untuk mengubah pengkategorian kendaraan yang menyangkut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Sri Mulyani menyebut PPnBM untuk kendaraan pada saat ini diskriminatif sebab mendorong MPV namun membatasi sedan.PPnBM yang baru dikatakan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan, tetapi pengenaannya dihitung berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin (4.000 cc).

“Diskriminasi PPnBM berhubungan dengan itu. Prinsip dari tarif pemajakan (yang baru) mulai dari 15 persen hingga 70 persen tergantung emisi. PM menyangkut perubahan pajak berhubungan dengan klasifikasi dan emisi otomotif,” kata Sri Mulyani.

Buat mendukung pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis baterai, pemerintah juga dikatakan sudah menyiapkan berbagai macam insentif. Di antaranya tax holiday, tax allowance, bea masuk ditanggung pemerintah, pembangunan infrastruktur seperti SPLU (Stasiun Pengisian Listrik Umum), bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan swap baterai, serta sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan produk.

Berita sebelumyaAktivitas jamaah saat senggang dari nongkrong hingga belanja
Berita berikutnyaRektor IPB aksi main gitar saat memimpin wisuda

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here