Upaya preventif pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) terus dilakukan Pemprov Jatim. Salah satunya dengan penyemprotan disinfektan yang tak hanya dilakukan di sejumlah titik ruang publik, tapi juga ke para pengemudi ojek online (ojol). (CNN Indonesia/Farid)
LENSAPANDAWA.COM – Komunitas pengemudi ojek online (ojol), Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), meminta apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait relaksasi kredit sepeda motor hingga satu tahun buat pekerja ojek online bukan sekadar imbauan.
Menurut Garda harus ada regulasi pasti untuk mencegah perusahaan pembiayaan (leasing) tetap melakukan tagihan tunggakan kepada para ojol. Regulasi itu dikatakan bakal membuat para leasing mengimplementasikan kebijakan Jokowi secara konkret.
“Kami dari asosiasi mengapresiasi mengenai hal ini dan agar hal ini bukan sekadar imbauan. Namun ada implementasi konkret dan jelas ada regulasinya agar dipatuhi semua lembaga keuangan dan pihak pengusaha finance,” kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, Selasa (24/3).
Saat konferensi pers pada pagi hari ini, Jokowi mengaku sudah mendengar keluhan pekerja transportasi online di tengah wabah virus corona (Covid-19), yaitu soal sepi order. Penurunan jumlah order dikarenakan imbauan pemerintah agar masyarakat melakukan pekerjaan dan sekolah dari rumah.
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi, yang sedang memiliki kredit motor dan mobil ataupun nelayan yang sedang kredit perahu, juga perlu disampaikan jangan khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberi relaksasi selama satu tahun,” kata Jokowi.
Igun bilang pendapatan pengemudi terus anjlok dari hari ke hari lantaran kebijakan tersebut. Penghasilan rata-rata pengemudi hingga saat ini sudah mengalami penurunan secara signifikan, dikatakan sampai 50-70 persen.
“Ojol hanya andalkan pesan layan antar makanan dan kiriman barang, yang penumpang sangat anjlok,” kata Igun.
Igun menambahkan selama sepekan terakhir belum ada anggota komunitas yang mengeluh terkait penagihan cicilan atau penarikan paksa aset sepeda motor oleh pihak leasing.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.