K3PP Tubaba Soroti Soal DPRD Mengusulkan Nama Bakal Calon PJ Bupati Yang Sudah ditolak Kemendagri 

0
188

Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) kembali Angkat Bicara menyoroti Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) kabupaten Tulang Bawang Barat soal Pengusulan Nama pejabat PJ Bupati yang sudah dinyatakan di tolak Kemendagri tahun lalu.

Ahmad Basri ketua K3PP Tubaba mengatakan bahwa Hari ini kamis, 6 April 2023 batas akhir DPRD Ktua DPRD Tubaba menentukan nama – nama penjaringan calon PJ Bupati Tubaba untuk periode 2023 – 2024.ujarnya pada kamis (6/4/2023).

“Nama – nama yang menguat yang berkembang sepertinya dua nama Dr. Zaidirina dan Budi Darmawan, walaupun nama Sekda Nopriwan muncul kepermukaan untuk di rekom ke Kemendagri Untuk membangun kepercayaan publik terhadap Ketua DPRD dan anggota DPRD secara keseluruhan tentunya harus di buka nama – nama tersebut,” tuturnya.

Ahmad Basri juga mengatakan Jangan sampai nama – nama yang di kirim ke Kemendagri tertutup menjadi rahasia. Jika tertutup rahasia sehingga publik tidak mengetahui maka timbul pertanyaan ada apa di balik itu Akan timbul spekulasi politik bahwa Ketua Dewan menentukan nama yang di rekom ke Kemendagri di tentukan hanya sepihak.

“Ini semua penting untuk menghindari adanya tuduhan asumsi publik, bahwa ada money politik politik uang di dalam penentuan nama. Inilah yang harus di hindari agar citra positif lembaga dewan terjaga. Bukan bagian dari permainan politik money politik. Karna itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Lanjutnya Penjelasan kepada publik mengapa nama – nama ( atau satu nama ) menjadi pilihan Ketua Dewan untuk di kirim ke Kemendari harus di jelaskan. Ada alasan – alasan rasional mengapa di pilih untuk di ajukan ke Kemendari.

“Sekali lagi untuk transprancy publik – keterbukaan publik itu menjadi penting di alam demokrasi saat ini misalkan jika memang ketua dewan hanya mengajukan satu nama apakah Dr Zaidirina atau Budi Demawan. Tetap harus di sampaikan ke publik. Mengapa memilih Dr. Zaidirina apa alasannya

Pun begitu pula Sebaliknya memilih Budi Darmawan juga sama apa alasan nya. Alasan penjelasan itu penting sebagai pendidikan politik publik. Namun memilih hanya satu nama calon tunggal ke Kemendagri akan lebih menghasilkan persepsi negatif,” tambahnya.

Menurutnya Jika publik lanjut tidak di beri tahu alasan – alasan tentu di anggap Ketua Dewan tidak aspiratif dalam penentuan nama yang di kirim ke Kemendagri.Bisa menjadi satu penilaian negatif apa yang di lakukan ketua Dewan Kemendagri tentu akan mengukur apakah nama yang di kirim telah melalui mekanisme yang benar atau tidak. Bisa jadi ada penilain muantan unsur politis kepentingan di dalam penentuan nama oleh Kemendagri.

“Harus di ingat bahwa Kemendagri selalu memberi peringatan keras bahwa pencalonan calon yang di ajukan harus benar – benar obyektif transparan terbuka jauh dari kepentingan politik apapun. Jika ada indikasi permainan politik tidak transparan nama yang di ajukan maka Kemendagri akan mencoretnya nama tersebut. Itu komitmen Kemendagri yang harus di patuhi,” pintanya.

Ahmad Basri juga menyatakan bahwa Kemendagri memiliki hak preogratif dalam menentukan siapa yang akan di pilih sebagai PJ Bupati itu yang harus di pahami. Nama yang di ajukan ketua Dewan ke Kemendagri sesungguhnya bukan cerminan itu yang akan menjadi pilihan. Kemendagri memiliki penilaian tersendiri untuk menentukan pilihannya siapa yang akan menjadi Pj Bupati.

“Itulah mengapa K3PP Tubaba bersikap, agar ketua Dewan menjelaskan secara terbuka kepada publik nama yang di akan kirim ke Kemendagri sebagai Pj Bupati. Tujuannya untuk menghindari penilaian negatif dari Kemendagri. Penelian negatif pasti akan di coret Kemendagri. Tidak akan di pilih sebagai Pj Bupati.

Apalagi tidak ada koordinasi komunikasi dengan Pemerintah Provinsi akan semakin menguat kecurigaan Kemendagri atas nama yang di ajukan sebagai Pj Bupati. Melangkahi Pemerintah Provinsi tanpa koordinasi komunikasi menentukan nama yang di ajukan adalah bentuk pembangan politik.

Karena PJ Bupati di pastikan adalah eselon II yang kedudukannya di ambil dari Provinsi. Bagaimana Provinsi di langkahi. Jangan sampai yang diajukan malah di tolak Kemendagri seperti tahun lalu kini di ajukan kembali. Tentu menimbulkan pertanyaan ada apa,” pungkasnya.

(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here