LENSAPANDAWA.COM, – Jakarta. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengabulkan gugatan Dorhanan Lumbantoruan Guru SMP Negeri 1 Baktiraja Kecamatan Baktiraja, No:28/G/2021/PTUN-MDN pada tanggal 14 September 2021, melalui kuasa Hukumnya Jupryanto Purba, SH.,MH., dan Margaret Roselt, SH. Bersama Kawan Kawan dari Kantor Hukum Law Office NEMESIO & ASOSOCIATE atas Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor :824/454/BKD/2021,pada tanggal 5 Maret, Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan. Bupati Humbang Hasundutan pada hari kamis tanggal 30 september 2021 akhirnya, menyatakan banding .
Jupryanto Purba, SH., MH,. Selaku kuasa Hukum Dorhanan Lumbantoruan kepada awak media menerangkan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Bupati Humbang Hasundutan tidak memiliki alasan hukum yang kuat.
“ Bupati Humbang Hasundutan selaku tergugat telah mengakui sendiri, dalam jawabannya yang disampaikan dalam persidangan. yaitu, Surat Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor : 824/454/bkd/2021 tanggal 5 Maret 2021. Tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan., tidak berlaku lagi, karena Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Humbang Hasundutan adalah cacat prosedural, karena tidak sesuai dengan usul Dinas Pendidikan dan terdapat adanya kesalahan redaksional dalam penerbitan Keputusan tersebut., dalam jawaban Bupati Humbang Hasundutan yang pada pokoknya menerangkan : Kepala Dinas Pendidikan menyadari kesalahan redaksional dalam penerbitan., keputusan tersebut tidak sesuai usul Dinas Pendidikan Khususnya untuk mutasi PENGGUGAT. yaitu dari SMP Negeri 1 Baktiraja ke SMP Negeri 2 Pakkat yang seharusnya dari SMP Negeri 1 Baktiraja ke SMP Negeri 8 Pakkat. Sesuai dengan usul dari Dinas Pendidikan,”Ucap Jupryanto dikantornya Jakarta Timur.
Menurut Jupryanto, SH., MH., “ amar Putusan Majelis Hakim dengan yang disampaikan oleh Bupati Humbang Hasundutan, dalam jawabannya ada kesesuain, sehingga tidak perlu lagi Bupati Humbang Hasundutan meragukan keputusan yang dibuat oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo. Justru yang perlu dipertanyakan adalah Bupati Humbang Hasundutan sendiri terkait dengan pendapatnya yang tidak konsisten. Ia perlu dipertanyakan apakah dia masih menganggap objek gugatan aquo masih tetap berlaku atau tidak, kalau pendapat Bupati menyatakan tidak berlaku lagi, buat apa dia Banding atas Keputusan yang dia sendiri sudah menyatakan tidak berlaku lagi.” Ujarnya.
Seharusnya kata Jupryanto,SH., MH,. “ selaku Bupati Humbang Hasundutan, dalam membuat kebijakan, harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Dengan adanya permohonan banding yang diajukan oleh Bupati, yang dirugikan adalah siswa siswi SMP Negeri 1 Baktiraja. Karena hingga saat ini sebagian Siswa –siswi SMP Negeri 1 Baktiraja, tidak mendapatkan pelajaran Bahasa Indonesia , karena sampai saat ini Guru Bahasa Indonesia, Cuma ada satu (1) guru untuk mengajar 18 kelas.Harusnya kebijakan yang dibuat oleh Bupati harus memiliki manfaat terhadap masyarakat. khususnya dunia Pendidikan., namun keputusan Bupati justru merugikan SMP Negeri 1 Baktiraja. kasihan siswa dan siswa. Pungkasnya. ( NATANAEL PURBA )