Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli bersama Gubernur Herman Deru memberi semangat personel Brimob tanggulangi Karhutla. (Foto Antaranews.Sumsel/Yudi Abdullah/19)
LENSAPANDAWA.COM – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Polisi Firli mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan pemilik konsesi lahan di provinsi ini untuk menyetop pembakaran guna membersihkan dan membuka lahan baru setiap musim kemarau.
"Pembakaran merupakan tindak pidana karena bencana kabut asap akan menimbulkan gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat," kata Irjen Pol. Firli di Palembang, Minggu.
Kapolda menekankan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah kabupaten di provinsi ini tidak boleh dibiarkan meluas dan menimbulkan bencana kabut asap yang dapat menimbulkan banyak kerugian.
Guna mencegah karhutla pada musim kemarau ini, pihaknya berupaya melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pihak perusahaan serta melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan, pertambangan, dan lahan lainnya.
Masalah karhutla yang selalu terjadi pada musim kemarau, menurut Kapolda, memerlukan perhatian bersama untuk mengatasinya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat akan terus didorong.
Kapolda berharap masyarakat berpartisipasi menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat mengakibatkan terjadinya karhutla dan melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika mengetahui ada masyarakat dan pihak perusahaan pemegang konsesi lahan melakukan pembakaran dengan sengaja.
Dengan pembinaan tersebut, kata dia, akan mengubah kebiasaan masyarakat membakar lahan. Selain itu, penegakan hukum secara tegas dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan yang parah di provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu.
Secara umum kebakaran hutan dan lahan pada puncak musim kemarau (Agustus 2019), menurut dia, bisa dikendalikan Satgas Siaga Darurat Bencana Asap yang bekerja sejak April 2019.
Untuk mendukung satgas melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla, pihaknya berupaya melakukan penegakan hukum sesuai maklumat larangan membakar.
"Berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, pelanggar maklumat larangan membakar lahan, hutan, dan perusakan lingkungan dikenai ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Kapolda Sumsel.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.