Kasus MiChat, Kominfo Disebut Sulit Tangkis Prostitusi Online

0
298
Kasus MiChat, Kominfo Disebut Sulit Tangkis Prostitusi OnlineIlustrasi. (Istockphoto/ Gremlin)

LENSAPANDAWA.COM – Pengamat menyebut Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) memang akan kesulitan untuk mendeteksi konten-konten negatif di aplikasi-aplikasi pesan instan. Sebab aplikasi-aplikasi tersebut bersifat tertutup dan tidak sembarangan bisa diakses atau diintip oleh pihak ketiga.

Hal ini terkait dengan aplikasi MiChat yang belakangan menjadi perbincangan. Sebab, aplikasi ini digunakan untuk melakukan transaksi prostitusi online. Hal ini terungkap setelah seorang anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Andre Rosiade menjebak dan menangkap pekerja seks komersial (PSK) di aplikasi tersebut.

Chairman CISSRec, Pratama Persadha mengatakan mesin pencari konten negatif (AIS) Kemenkominfo hanya bisa mencari konten-konten negatif di platform media terbuka. Media terbuka ini seperti situs online, Facebook, Twitter, dan sebagainya.

AIS tak mampu mencari konten negatif di platform tertutup seperti di aplikasi percakapan WhatsApp, Telegram, Line, MiChat, dan sebagainya.

“Memang sangat sulit untuk memberantas prostitusi online yang media promosinya lewat aplikasi pesan singkat. Tidak bisa dengan mudah dimonitor kontennya,” ujar Pratama kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

Pratama mengatakan transaksi prostitusi online memang marak dilakukan di platform digital. Transaksi prostitusi online tetap berjalan meskipun medianya terus berubah.

Sebelum MiChat, platform digital Bee Messenger, Twitter, hingga WhatsApp telah digunakan sebagai lapak prostitusi online.

“Kominfo jelas tidak bisa mengintip pembicaraan setiap pengguna platform chat. Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat memang susah mendeteksinya kalau ada konten negatif di dalamnya,” ujar Pratama.

Pratama menjelaskan mesin AIS jelas tidak bisa menyadap atau mengetahui setiap prostitusi online. Sulitnya mengatasi prostitusi online lewat aplikasi perpesanan juga disebabkan oleh minimnya fitur laporan akun.

“Twitter, Facebook, Instagram relatif mudah melaporkan akun bermasalah dengan banyak pilihan opsi, sedangkan aplikasi chat umumnya hanya laporan sebagai spam,” kata Pratama.

Mempertanyakan Mesin AIS

Pengamat TIK dari ICT Institute, Heru Sutadi justru mempertanyakan kinerja mesin AIS yang disebut-sebut memakan uang negara sekitar Rp200 miliar tersebut. Heru mengatakan konten negatif sesungguhnya bisa menekan peredaran konten negatif apabila berjalan maksimal.

“AIS kan hanya sekadar jadi proyek saja. Membuang-buang uang negara hampir Rp200 miliar tapi kemampuan dan kegunaannya dipertanyakan. Wajar kalau masyarakat curiga ada sesuatu dibalik proyek ratusan miliar AIS,” ujar Heru.

Heru mengatakan Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo juga tak mampu melakukan penyaringan konten negatif. Ditjen Aptika hanya mengandalkan pengaduan dari masyarakat kemudian baru melakukan pemblokiran. Ketidakmampuan ini terlihat dari masih banyaknya konten negatif yang masih beredar.

“Laporan konten LGBT didiamkan, hoax tetap merajalela, games tidak diawasi, pinjol ilegal muncul terus. Begitu juga kasus peretasan atau hilangnya uang masyarakat di layanan e-wallet. Di media sosial banyak prostitusi online dibiarkan, pornografi sejenis tidak tersentuh, belum lagi situs-situs pembajakan lagu atau film,” ujar Heru.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan terpisah, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo , Ferdinandus Setu menyebut kalau Twitter tercatat sebagai tempat yang lebih marak digunakan untuk prostitusi online.

Nando pun menyebut MiChat tak bisa dikenakan pasal dalam UU ITE terkait penyebaran konten negatif. Pasalnya Michat tidak memiliki fitur yang mendukung penyebaran konten negatif.

Dalam hal ini yang bersalah adalah pengguna yang menjadikan platform perpesanan menjadi platform transaksi prostitusi online.

“Ini lebih ke praktiknya pengguna dan yang menyalahgunakan untuk kepentingan tertentu untuk prostitusi online,” ujar Nando (6/2).

Lebih lanjut, menurut Nando pihak aplikasi bisa diajak bekerjasama oleh pemerintah. Ia mengatakan pengembang aplikasi ini menuruti perintah pemerintah apabila diminta untuk memblokir suatu akun yang ketahuan menyebarkan konten ilegal.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here