Kata Polisi Soal Pelat Nomor Khusus Kendaraan Listrik

0
151
Kata Polisi Soal Pelat Nomor Khusus Kendaraan ListrikIlustrasi penilangan ganjil genap di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian menjelaskan usul Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membedakan pelat nomor khusus kendaraan listrik agar mudah dibedakan petugas di lapangan terkait pemberian insentif memungkinkan dilakukan. Meski begitu kepolisian mengatakan bakal mengkaji hal itu lebih dulu.

Pada Rabu (2/10), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan insentif buat kendaraan listrik di antaranya seperti pemberian jalur khusus dan keringanan tarif parkir. Selain itu DKI Jakarta juga memberlakukan hak istimewa buat mobil listrik yakni kebal aturan ganjil genap.

Mobil listrik secara desain eksterior tidak jauh berbeda dari mobil konvensional sebab itu petugas kepolisian di lapangan dirasa bisa sulit membedakannya. Kemenhub mengusulkan pelat nomor buat kendaraan listrik punya warna yang berbeda agar pemberian insentif bisa tepat sasaran.

Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo mengakui usulan mengenai penggantian warna pelat nomor sudah pernah dibahas di divisi Korps Lalu Lintas (Korlantas). Meski begitu kata dia tidak pernah disebutkan secara spesifik perubahan warna itu khusus untuk kendaraan listrik.

Bambang bilang penggantian warna pelat nomor hanya membalik dari yang umum saat ini, yaitu latar belakang hitam dengan tulisan putih menjadi latar belakang putih dengan tulisan hitam.

“Kami tidak menyebut secara spesifik untuk mobil tertentu, cuma nanti spesifikasinya (khusus kendaraan listrik) mungkin bisa dibedakan, tapi kan masih kami kaji,” ujar Bambang.

Menurut Bambang perubahan warna pelat nomor yang dibahas Korlantas kemungkinan bakal menjadi salah satu poin di revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Dia bilang sudah saatnya beleid yang berusia 10 tahun itu diubah mengikuti perkembangan saat ini.

Dalam rapat yang digelar Kemenhub di Jakarta terkait ‘action plan kendaraan bermotor listrik’ pada Rabu (2/10) kepolisian berpendapat perlu ada cara membedakan kendaraan listrik dengan konvensional. Salah satu cara yang diungkap dari perubahan pelat nomor, misalnya berdasarkan warna atau kode khusus di belakang nomor.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here