Pertemuan Komite IV DPD RI dengan pemerintah daerah dan pengusaha di Sumbar. ANTARA/Miko Elfisha
LENSAPANDAWA.COM – Kawasan hutan lindung dan tanah ulayat menjadi beberapa hambatan investasi di Provinsi Sumatera Barat sehingga perlu disikapi terutama dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.
"Sumbar punya potensi besar dalam energi terbarukan, namun sebagian besar berada dalam kawasan hutan lindung. Ini menjadi salah satu kendala," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Selasa.
Masalah tersebut disampaikan pada paparan di hadapan Komite IV DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke provinsi itu guna menjaring masukan tentang kendala investasi di daerah.
Maswar mengatakan agar kawasan hutan lindung itu bisa dimanfaatkan, banyak regulasi yang harus dilalui. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurusnya bahkan bisa lebih dari setahun.
Padahal, banyak investor terutama dari Penanaman Modal Asing (PMA) yang berminat untuk "menggarap" potensi energi terbarukan tersebut.
Energi itu diantaranya pengolahan panas bumi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro untuk diolah menjadi listrik dan dijual kepada PLN.
"KIta berharap ada UU yang bisa memberikan kemudahan dalam investasi yang terkendala kawasan hutan lindung ini," katanya.
Selain itu, tanah ulayat atau tanah milik kaum atau suku (kepemilikan kolektif) juga menjadi persoalan tersendiri yang perlu dicarikan solusi bersama agar tidak menghambat investasi.
Anggota Komite IV DPD RI, Alirman Sori menyebut pihaknya akan menginventarisasi persoalan yang dihadapi daerah dalam pengembangan investasi itu untuk dijadikan bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.
"UU tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah ini penting dan DPD akan mengawalnya," kata dia.
Dengan penguatan investasi dan penanaman modal di daerah diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.