Kejati Jateng tetapkan dua tersangka pembobolan BRI Kendal

0
269
Kejati Jateng tetapkan dua tersangka pembobolan BRI KendalAspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana (Foto: I.C.Senjaya)

LENSAPANDAWA.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka dugaan pembobolan BRI cabang Kabupaten Kendal dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis, mengatakan dua tersangka masing-masing berasal dari internal BRI serta pihak swasta.

Penyidik menetapkan Analis Mikro BRI cabang Kendal berinisial YY sebagai tersangka.

Serta tersangka lain berinisial S yang merupakan pihak penyedia persyaratan fiktif untuk pengajuan kredit.

"Ada sekitar 45 kredit fiktif yang diajukan melalui tersangka S ini," katanya.

Besaran kredit yang dicairkan, lanjut dia, bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Adapun sejumlah pihak yang dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit fiktif itu diberi imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per orang.

"Uang hasil pinjaman fiktif itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here