Kejati segera inventarisasi kekayaan terpidana korupsi mobil dinas

0
151
Kejati segera inventarisasi kekayaan terpidana korupsi mobil dinasIlustrasi – Logo Kejaksaan. ANTARA/kejari-ppu.go.id

LENSAPANDAWA.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera menginventarisasi harta kekayaan milik Helwis, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.

"Karena terpidana sudah ditangkap, secepatnya dilakukan inventarisasi harta serta kekayaan terpidana," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto di Padang, Jumat.

Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpa pers di Kejati Sumbar didampingi Asisten Pidana Khusus M. Fatria dan Kajari Padang Ranu Subroto.

Inventarisasi akan dilakukan dengan melacak aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus tersebut.

Hal tersebut sejalan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan Mahkamah Agung RI terhadap terpidana dengan nomor:515 K/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017.

Helwis dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta subsider 1 tahun penjara.

Jika kekayaan terpidana bisa menutupi uang pengganti sebesar Rp600 juta, yang bersangkutan tidak perlu menjalani masa hukuman 1 tahun.

Namun, sebaliknya, dia harus menjalani lagi masa hukuman 1 tahun jika uang pengganti tersebut tidak dibayar.

Helwis adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan mobil jenis minibus tahun 2007 pada bagian perlengkapan Setda Kota Padang.

Kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta.

Helwis sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2018 karena tidak diketahui keberadaannya.

Hingga akhirnya dia ditangkap oleh tim kejaksaan di salah satu kompleks perumahan kawasan Sawangan, Depok, Kamis (21/11).

Ia diterbangkan dari Jakarta ke Padang pada hari Jumat (22/11), kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Muaro Padang untuk menjalani masa hukuman.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here