Kemarin, Asimilasi Bahar Smith dicabut hingga 125 napi ditangkap lagi

0
148
Kemarin, Asimilasi Bahar Smith dicabut hingga 125 napi ditangkap lagiTerpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith menjalani tes kesehatan, sesaat setelah tiba di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA/HO-Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM/am.

LENSAPANDAWA.COM – Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 19/5) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Asimilasi Bahar Smith dicabut dan baru akan bebas pada November 2021 hingga, terhitung Selasa 19 Mei 2020 ada 125 narapidana asimilasi yang juga ditangkap kembali karena berulah.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Asimilasi dicabut, Bahar Smith baru akan bebas November 2021

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith baru akan dibebaskan pada November 2021, menyusul pencabutan izin asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada yang bersangkutan.

Selengkapnya baca di sini

Bahar Smith kembali dimasukkan lapas

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith dijemput oleh petugas pemasyarakatan dan kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa dini hari.

Selengkapnya baca di sini

Pelaku pembunuhan gadis Jepara ditangkap di Cengkareng

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menangkap pelaku pembunuhan seorang gadis remaja asal Kecamatan Kedung, Jepara, yang melarikan diri ke Cengkareng, Jakarta Barat.

Selengkapnya baca di sini

52.076 kendaraan pemudik diminta putar arah kembali ke rumahnya

Korlantas Polri mencatat selama 25 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 atau sejak 24 April hingga 18 Mei 2020, Polri telah memutarbalikkan sebanyak 52.076 kendaraan warga yang terindikasi mudik untuk kembali ke rumahnya masing-masing.

Selengkapnya baca di sini

125 napi asimilasi ditangkap kembali karena berulah lagi

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan, hingga Selasa, polisi telah menangkap 125 narapidana ‎asimilasi karena mereka kembali berulah padahal mereka telah menerima asimilasi.

Selengkapnya baca di sini

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here