Kemarin, Dhani bebas hingga begal taksi daring terancam hukuman mati

0
145
Kemarin, Dhani bebas hingga begal taksi daring terancam hukuman matiArsip-Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiadji menyampaikan hasil penyelidikan kasus begal taksi daring di Kota Palembang, Senin (30/12/2019). (ANTARA/Aziz Munajar)

LENSAPANDAWA.COM – Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 30/12) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari kebebasan Ahmad Dhani dan dilanjutkan pidana keduanya hingga dua tersangka kasus begal terhadap sopir taksi daring di Kota Palembang, Sumatera Selatan terancam hukuman mati.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Bebas, Ahmad Dhani langsung jalani pidana kedua hari ini

Musisi Ahmad Dhani langsung menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE usai menghirup udara bebas, setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini

Firli tegaskan Presiden Jokowi tak akan intervensi KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi lembaga yang dia pimpin dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Tanah Air.

"Presiden sangat jelas mengatakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini

Kapolda Papua: Gangguan KKB masih akan warnai Kamtibmas 2020

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, gangguan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) masih akan mewarnai Kamtibmas di 2020.

Memang benar gangguan KKB masih mewarnai gangguan Kamtibmas dan ancaman di 2020 hingga menimbulkan ketakutan bagi warga masyarakat khususnya pendatang.

Selengkapnya baca di sini

Wakil Ketua pertanyakan dasar ICW sebut pimpinan KPK saat ini terburuk

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempertanyakan dasar Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai lima orang komisioner saat ini sebagai pimpinan KPK terburuk sepanjang sejarah.

"Tanya ke ICW, bahwa kami pimpinan KPK terburuk itu atas dasar apa? Jadi kami malah bertanya," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini

Dua tersangka begal taksi daring di Palembang terancam hukuman mati

Dua tersangka kasus begal terhadap sopir taksi daring di Kota Palembang terancam hukuman mati karena melancarkan aksi begal dengan perencanaan hingga membuat korban meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiadji, Senin, mengatakan kedua tersangka Sulaiman (37) dan Iwan (36) dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selengkapnya baca di sini

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here