Kemarin, honorer gugat UU ASN hingga angkot masuk jurang

0
151
Kemarin, honorer gugat UU ASN hingga angkot masuk jurangIlustrasi. KPK (Antara)

LENSAPANDAWA.COM – Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 25/2) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari tenaga honorer menggugat Undang-undang ASN ke Mahkamah Konstitusi hingga kejadian angkutan kota masuk jurang di Ambon.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Tenaga honorer gugat UU ASN ke MK

Pegawai honorer guru dan perawat mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi karena UU ASN tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

Selengkapnya baca di sini

Pakar minta KPK buktikan perbuatan yang dilakukan Nurhadi

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selengkapnya baca di sini

Kejagung periksa 38 saksi terkait korupsi Jiwasraya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 38 saksi pada Selasa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selengkapnya baca di sini

Kebakaran lahan 6 hektare di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan

Kebakaran kembali terjadi di Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa malam.

Selengkapnya baca di sini

Tujuh orang terluka akibat angkot masuk jurang di Ambon

Sebuah mobil angkutan kota jurusan Leahari-Terminal Mardika Ambon mengalami kecelakaan tunggal terperosok ke dalam jurang, sehingga menyebabkan tujuh orang penumpangnya luka-luka dan dievakuasi ke rumah sakit.

Selengkapnya baca di sini

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here