Dokumentasi – Robert Tantular saat mengikuti sidang TPPU dan Penipuan terhadap 1.118 nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/4/2015). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/aa.
LENSAPANDAWA.COM – Berita-berita hukum yang terjadi pada Jumat (19/6) masih menarik untuk disimak, mulai dari Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC) hingga Polri membeberkan sejumlah kasus yang ditemukan Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19.
Berikut rangkuman berita selengkapnya.
1. Mantan Menpora Imam Nahrawi ajukan diri sebagai "justice collaborator"
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" (JC).
Berikut berita selengkapnya di sini:
2. Busyro Moqoddas dukung vonis bebas dua penyerang Novel Baswedan
Anggota KPK periode 2010-2015, Busyro Muqoddas, mendukung hakim memutuskan bebas terhadap dua orang terdakwa yang disebut sebagai penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Berikut berita selengkapnya di sini:
3. MA kabulkan PK Robert Tantular dan beri vonis nihil
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan memberikan vonis hukuman nihil.
Berikut berita selengkapnya di sini:
4. Mabes Polri pastikan tidak proses hukum penggugah lelucon Gus Dur
Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.
Berikut berita selengkapnya di sini:
5. Polri beberkan temuan Satgas Pengawasan Dana COVID-19
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan sejumlah kasus yang ditemukan Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19.
Berikut berita selengkapnya di sini:
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.