Kuasa hukum John Refra alias John Kei, Anton Sudanto (kiri) mendampingi putri sulung John Kei, Melan Refra (tengah) saat menjenguk John Kei di Mapolda Metro Jaya. (ANTARA/Fianda Rassat)
LENSAPANDAWA.COM – Beberapa berita hukum penting pada Sabtu (27/6) yang masih menarik untuk dibaca kembali mulai pencabutan kebebasan bersyarat John Kei hingga penetapan tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca hari ini.
1. Kemkumham proses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memproses pencabutan bersyarat John Kei setelah Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan pembebasan bersyarat tersangka dugaan pembunuhan berencana itu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan bahwa Bapas Bogor menilai John Kei melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca selengkapnya di sini
2. Tempat wisata mulai dibuka, TNI-Polri pastikan keamanan pengunjung
Jakarta (ANTARA) – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jajaran TNI-Polri bekerja sama untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi pengunjung di berbagai tempat wisata.
"Berbagai upaya sudah kami lakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan menjelang dibukanya tempat wisata," ujar Irjen Argo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu.
Baca selengkapnya di sini
3. Polisi tetapkan 8 tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19
Ambon (ANTARA) – Sedikitnya delapan orang warga yang diamankan polisi pascainsiden penghadangan dan pengambilan paksa jenazah yang akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dari mobil ambulans di Jalan Jenderal Sudirman Ambon, Maluku, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada delapan orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Ambon, Sabtu.
Baca selengkapnya di sini
4. 22 napi asimilasi Riau kembali terlibat berbagai tindak pidana
Pekanbaru (ANTARA) – Kepolisian Daerah Riau mencatat sedikitnya 22 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali terlibat dalam berbagai tindak pidana.
"Bahkan, satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Sabtu.
Baca selengkapnya di sini
5. Polrestabes Bandung tetap lakukan penutupan jalan di malam akhir pekan
Bandung (ANTARA) – Polrestabes Bandung, Jawa Barat, tetap memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan raya pada malam hari di akhir pekan meski sudah memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan tetap dilakukan karena mencegah adanya kerumunan masyarakat pada malam hari guna mengantisipasi risiko penyebaran COVID-19.
Baca selengkapnya di sini
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.