Kemarin Kemenag jelaskan syarat berangkat haji 2021, Garuda pecah ban

0
171
Kemarin Kemenag jelaskan syarat berangkat haji 2021, Garuda pecah banArsip Foto. Jamaah calon haji kloter pertama Embarkasi Aceh melambaikan tangan sebelum naik ke pesawat di Bandara internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (20/7/2019). (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

LENSAPANDAWA.COM – Pada Kamis (11/6) Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan syarat berangkat haji tahun depan, pengembangan aplikasi pendukung diagnosis COVID-19 hampir selesai, dan pesawat Garuda pecah ban saat mendarat di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor.

Selain itu ada berita seputar perkembangan penanggulangan COVID-19 dan penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang dapat disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

Kemenag sampaikan syarat berangkat haji tahun depan

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan syarat-syarat calon haji yang seharusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 bisa menunaikan ibadah haji tahun depan.

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jamaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata Muhajirin.

Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pecah ban setelah mendarat di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru pada Kamis (11/6) sore

Manajer Komunikasi dan Legal Bandara Syamsudin Noor Aditya Putra Patria mengatakan, pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 532 pecah ban sesaat setelah mendarat.

MUI: COVID-19 tidak hentikan layanan sertifikasi halal

Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa wabah COVID-19 tidak menghentikan penyelenggaraan pelayanan sertifikasi halal bagi masyarakat.

"Di tengah pandemi COVID-19, LPPOM MUI tetap bisa melayani pelaku usaha dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita tidak ingin halal ikut andil dalam memacetkan bisnis di Indonesia," kata Direktur Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati.

Aplikasi AI pendukung diagnosis COVID-19 sudah 70 persen selesai

Ketua Task Force Riset dan Inovasi untuk Penanganan COVID-19 (TFRIC-19) Soni Solistia Wirawan mengatakan pengembangan aplikasi berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung diagnosis COVID-19 sudah 70 persen selesai.

"Kesempurnaan aplikasi adalah terkumpulnya data," kata Soni yang juga merupakan Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Biaya tak terduga untuk penanggulangan COVID-19 Jawa Barat hanya cukup sampai Juli

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan bahwa biaya tak terduga dalam anggaran penanggulangan COVID-19 di Provinsi Jawa Barat hanya cukup hingga Juli 2020.

"Tapi seandainya anggaran tersebut tidak selesai sampai Juli, maka ada upaya-upaya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad Gedung Sate Bandung, Kamis

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here