Kemarin, Polri pamer senjata diperiksa hingga gratifikasi hari raya

0
147
Kemarin, Polri pamer senjata diperiksa hingga gratifikasi hari rayaKepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA/HO-Humas Polri/am.

LENSAPANDAWA.COM – Beberapa berita hukum pada Kamis (14/5) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai polisi pamer senjata yang viral diperiksa Propam Polda Metro Jaya hingga KPK terbitkan surat edaran perihal pengendalian gratifikasi hari raya.

Berikut rangkuman berita yang menarik untuk dibaca:

1. Polisi pamer senjata yang viral diperiksa Propam Polda Metro

Jakarta (ANTARA) – Bripda GAP, anggota polisi yang dalam video di media sosial mengokang senjata lalu mengeluarkan perkataan "Pacarmu ganteng, kaya, bisa gini gak?", telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya disini

2. Kapolri tegaskan jajarannya tetap dilarang mudik

Jakarta (ANTARA) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 tentang larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dan keluarganya saat pandemik COVID-19.

Hal ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

Baca selengkapnya disini

3. MK isyaratkan tak terima uji materi Perppu Corona

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi mengisyaratkan tidak menerima permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19 yang telah disahkan menjadi undang-undang.

Meski begitu, pada Kamis siang, sidang dengan agenda perbaikan permohonan tetap digelar karena undang-undang itu belum diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Baca selengkapnya disini

4. 109 napi asimilasi yang berulah kembali ditangkap polisi

Jakarta (ANTARA) – Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah menangkap sebanyak 109 narapidana asimilasi lantaran mereka kembali berulah.

"Sampai hari ini, ada 109 napi asimilasi yang kembali diamankan dan diproses hukum oleh Polri," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya disini

5. KPK terbitkan surat edaran perihal pengendalian gratifikasi hari raya

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

"SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya disini

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here