Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara “live streaming” di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
LENSAPANDAWA.COM – Selama Kamis (16/7), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA, mulai vonis terhadap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga Bareskrim bentuk tim terkait Djoko Tjandra.
Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.
1. Dua penyerang Novel Baswedan divonis 2 dan 1,5 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis, karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Selengkapnya
2. Bareskrim bentuk tim telusuri pemberian keistimewaan Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri pelanggaran hukum yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pemberian surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Selengkapnya
3. Sekjen KY meninggal dunia setelah sepekan positif COVID-19
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis (16/7) malam pukul 23.35 WIB di Jakarta setelah sepekan dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Selengkapnya
4. Tubagus Chaeri Wardana divonis 4 tahun penjara
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp58,025 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Selengkapnya
5. KPK nilai tim pemburu koruptor tidak tumpang tindih dengan mereka
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menilai tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan tim pemburu koruptor jika diaktifkan kembali.
Selengkapnya
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.