Kemendag Panggil E-commerce yang Jual ponsel Ilegal

0
108
Kemendag Panggil E-commerce yang Jual ponsel IlegalIlusrasi belanja online di ecommerce (CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM –

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut akan memanggil e-commerce yang diduga melakukan penjualan ponsel black market (hp BM).

Hal ini diungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung menanggapi keluhan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).

Ojak menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak aturan IMEI berlaku. Akan tetapi, Kemendag hanya melakukan pengawasan secara online karena Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. Sehingga Kemendag belum melakukan pengawasan offline.

“Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” ujar Ojak.

Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengeluh masih marak ponsel ilegal beredar di pasaran meski pemerintah mengaku sudah memberlakukan aturan pemblokiran ponsel black market.

Ketua Umum APSI, Hasan Aula, mengeluh saat ini masih ditemukan ponsel iPhone SE 2 ilegal yang dijual di situs belanja online di Indonesia. Padahal ponsel tersebut belum resmi didistribusikan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya.

Sebelumnya, seorang pedagang ponsel di Batam pun mengaku masih bisa menggunakan ponsel-ponsel ilegal. Ponsel ilegal yang masuk setelah tanggal 18 April pun masih bisa digunakan tanpa kena blokir.

Lebih lanjut, Ojak menyatakan pihaknya telah menyurati IDEA (Asosiasi eCommerce Indonesia) setelah ditemukannya ponsel-ponsel BM yang berada di e-Commerce.

Dalam surat itu, Kemendag meminta IDEA untuk menyampaikan pada anggotanya agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM.

Bahkan Ojak menyebutkan bahwa Kemendag sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.

“Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.

Fungsi pemblokiran ponsel ilegal seperti tertuang dalam aturan IMEI, diakui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum berjalan optimal.

Pemblokiran belum bisa dilakukan lantaran mesin CEIR yang semestinya dipergunakan untuk kelengkapan pemblokiran belum diterima Kemenperin.

Mesin itu belum diserahterima dari Kementarian Komunikasi dn Informatika (Kemenkominfo). Saat ini, mesin CEIR sendiri masih berada di Telkomsel sebagai anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI).

(jnp/eks)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here