Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berbicara dalam konferensi pers melalui Webinar di Kememdes PDTT, Jakarta, Selasa (2/6/2020) ANTARA/Katriana
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menemukan sejumlah kendala dalam sidak untuk mencari akar permasalahan yang menghambat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
"Beberapa hal kita temukan di sana. Misalnya hasil sinkronisasi data tidak segera turun dari Pemkab atau camat. Ada yang didelegasikan ke camat," kata Mendes Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers melalui Webinar di Kememdes PDTT, Jakarta, Selasa.
Kemudian, Mendes mengatakan dana desa yang baru masuk ke rekening kas desa juga menjadi permasalahan lain yang memperlambat pencairan bantuan tersebut.
Keterlambatan penyaluran dana desa ke RKD itu, kata dia, disebabkan oleh keterlambatan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengalokasian dana ke masing-masing desa dan surat kuasa bupati untuk pemindahbukuan dana di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Meskipun ini sudah diubah dengan PMK Nomor 50, tidak butuh lagi Pergub untuk tahap sekarang, supaya terjadi percepatan, cukup melaporkan bahwa siap, maka akan dikeluarkan dari KPPN. Namun baru beberapa yang cair, (misalnya) di wilayah Banten," kata Mendes.
Sementara itu, banyaknya daerah yang meminta agar BLT dana desa disalurkan setelah penyaluran bantuan sosial (Bansos) lain juga menghambat penyaluran lebih lanjut.
Untuk mengurai beberapa kendala tersebut, Kemendes menginstruksikan kepada desa-desa di Banten dan desa-desa lainnya untuk segera menyalurkan BLT dana desa sesuai dengan data yang diputuskan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus).
Langkah selanjutnya adalah dengan menyampaikan ke Pemkab bahwa BLT dana desa telah disalurkan, sehingga Pemkab yang harus menyesuaikan sinkronisasinya.
"Jadi yang sudah masuk di dalam data BLT dana desa dan sudah salur jangan dikasih Bansos apapun," katanya.
"Jadi dibalik, gantian. Jangan desa disuruh menunggu atau mengikuti alur di Pemkab, (tetapi) gantian Pemkab yang mengikuti alur di desa," kata Mendes lebih lanjut.
Perlunya mempercepat penyaluran dan penyampaian data ke Pemkab itu, kata Mendes Halim, adalah agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Jadi bantuan-bantuan lain menyesuaikan dengan BLT dana desa yang sudah disalurkan," katanya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.