Kemendikbud bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Jakarta, Selasa (7/7). (ANTARA/Indriani)
LENSAPANDAWA.COM – Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mengatakan pihaknya mendorong agar kegiatan kebudayaan agar tetap hidup pada masa pandemi COVID-19 melalui diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.
"Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup pada masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya. Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan," ujar Hilmar dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Kemendikbud bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Dia mengatakan protokol tersebut disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.
"Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," jelas Hilmar.
Dia menjelaskan SKB itu merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi.
Hilmar menegaskan bahwa kendati panduan teknis itu dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.
"Penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pada SKB," tegas Hilmar.
Pandemi COVID-19 telah membuat kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif yang melamban berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi secara umum.
Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah menjelaskan terbitnya SKB merupakan jalan tengah bagi upaya menggerakkan ekonomi. Kendati demikian, kesehatan tetap lebih penting.
"SKB ini memastikan keberlangsungan penyelenggara kegiatan atau layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer seni lainnya, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, dan produksi audio visual," jelas Syaifullah.
Ketua Koalisi Seni Indonesia, Kusen Alipah Hadi menyambut baik dikeluarkannya SKB itu.
"Dengan adanya SKB ini, maka para penggerak kesenian, khususnya seni pertunjukan, dapat memiliki dasar untuk kemudian mencari berbagai strategi dalam melakukan pengembangan-pengembangan metode berkesenian," kata Kusen.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.