Kemenhub Kaji Aturan Konversi ‘Honda Beat Jadi Motor Listrik’

0
269
Kemenhub Kaji Aturan Konversi 'Honda Beat Jadi Motor Listrik'Sosialisasi kendaraan listrik dalam rangka menyambut Formula E 2020 di Jakarta, Jumat (20/9). (CNN Indonesia/Daniela)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang merancang regulasi baru yang mengatur tentang konversi motor dan mobil bermesin pembakaran dalam menjadi berteknologi listrik. Regulasi ini menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan implementasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan salah satu tujuan regulasi itu yakni membantu meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik namun merasa membeli unit baru kemahalan.

Sampai saat ini penjelasan lebih rinci mengenai regulasi tersebut diketahui secara bertahap. Namun bisa dipahami pemerintah ingin membuat kendaraan konvensional seperti Honda Beat sebagai motor terlaris atau Toyota Avanza sebagai mobil paling laku di Indonesia bisa diubah menjadi kendaraan listrik bila pemiliknya ingin demikian.

“Jadi masyarakat tidak harus investasi secara besar karena motor listrik lumayan ada yang Rp24 juta dan sebagainya. Entar akan dibahas. Supaya masyarakat yang sudah ada [memiliki kendaraan] akan diganti dengan yang menggunakan listrik,” jelas Budi di kantornya, Jumat (7/2).

Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto Purnacandra menjelaskan konversi kendaraan konvensional ke listrik merupakan ide Kementerian Koordinator (Kemenko) Bindang Kemaritiman dan Investasi yang dikepalai Luhut Binsar Panjaitan.

Dewanto bilang Kemenko Maritim dan Investasi ingin regulasi itu membantu populasi kendaraan listrik menjadi semakin banyak. Menurut dia dalam regulasi bakal mengatur tentang konversi motor dan mobil, namun motor yang dikatakan bakal didorong duluan.

“Jadi bisa mobil dan motor, tapi sekarang ini motor dulu dibahasnya. Karena mungkin pengerjaan bakal lebih mudah,” ucap Dewanto.

Dewanto menjelaskan saat ini pihaknya sedang merancang regulasi konversi yang dikatakan merupakan turunan dari Perpres 55/2019 dan kemungkinan bentuknya peraturan menteri (PM). Rancangan selanjutnya bakal dibicarakan dengan berbagai kementerian termasuk juga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Indonesia, dan juga asosiasi pelaku industri otomotif.

“Kami rancang dahulu, baru setelah itu kami rapatkan bersama,” kata dia.

Pemasok Lokal

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menjelaskan program konversi motor konvensional menjadi listrik bisa menggerakkan industri modifikasi dan komponen. Pemasok alat-alat konversi dikatakan bakal mengandalkan pemain lokal.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika menjelaskan program ini menyasar ke motor yang sudah tak dijamin garansi produsen. Dia berharap motor-motor tua yang masih beredar di jalanan dapat juga menjadi nol emisi dan mendukung ramah lingkungan.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here