Ilustrasi mobil listrik. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah secara bertahap mengharmonisasikan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia agar bisa ‘melenggang’ legal di jalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah merampungkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan sebagai landasan hukum uji tipe kendaraan bermotor listrik, guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. PM uji tipe kendaraan listrik baru ini bakal diterbitkan pada bulan depan.
Hasil pengamatan CNNIndonesia.com, draf uji tipe kendaraan listrik baru sebagai ‘pendamping’ Perpres kendaraan listrik tersebut memuat 39 pasal.
“Saya sudah membuat draf PM untuk uji tipe mobil dan motor listrik. Sudah harmonisasi di internal, tinggal maju ke biro hukum,” kata Budi Setiyadi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/8).
Menurut Budi, setelah direstui biro hukum Kemenhub, draf diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buat melalui proses harmonisasi, baru setelah itu ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Kalau sudah langsung diundangkan. Sekarang kami munggu dulu draf perpres yang sudah ditandatangan Pak Presiden ini. Jadinya mungkin September sudah selesai yang PM uji tipe ini,” ucap Budi.
“Kami tunggu draf Perpres dulu tapi soalnya kami me-reffer dari situ (PM uji tipe). Itu ibunya (Perpres), masa anak (PM) lahir duluan. Bulan depan selesai (PM), kan Perpres sudah ditandatangani Presiden,” ucap dia.
PM uji tipe kendaraan listrik baru salah satu komitmen pemerintah untuk mempercepat industri otomotif kendaraan listrik nasional dan sudah dilakukan global.
Budi menambahkan untuk mendukung PM uji tipe mobil listrik terbaru, Kemenhub mulai tahun depan bakal melakukan pengadaan untuk fasilitas alat khusus pengujian baterai mobil listrik.
“Tahun depan mulai pengadaan alat yang emang untuk uji baterai. Tapi sekarang dengan kondisi yang ada udah bisa uji tipe untuk kendaraan listrik (bisa) dengan catatan belum menyentuh aspek kinerja baterai,” kata Budi.
Presiden Joko Widodo pagi ini Kamis (8/8) mengaku telah membubuhkan tandatangannya pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik. Presiden bilang draf itu sudah ditandatangani sejak Senin (5/8).
Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun mobil listrik di dalam negeri melalui aturan tersebut.
“Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia,” tutur Jokowi.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.