Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Kesehatan menyebut anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 mencapai Rp1,9 triliun baik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan pusat.
"Dari jumlah tersebut, sampai 8 Juli sebanyak Rp284,5 miliar telah tersalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan," kata Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Trisa Wahjuni Putri, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sedangkan untuk santunan kematian, dia mengatakan dari total alokasi anggaran Rp60 miliar kira-kira telah terserap Rp9,6 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang gugur.
Sementara itu, Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka, mengatakan Kemenkeu per tanggal 30 Juni telah menyalurkan insentif nakes penanganan COVID-19 sebesar Rp58,3 miliar untuk 15.435 tenaga kesehatan di daerah.
"Setelah kita salur, diverifikasi langsung oleh dinkes daerah, setelah verifikasi selesai, bisa langsung meminta ke BPKAD, jadi kita siapkan dulu uangnya Rp1,3 triliun," kata dia.
Adapun penyaluran insentif nakes sempat tersendat menuju sasaran karena terdapat aturan yang belum mendukung. Hal itu banyak dikeluhkan sejumlah tenaga kesehatan dan unsur terkait lainnya. Alur pencairan yang memiliki mata rantai panjang dan berbelit itu juga dikritik banyak pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dengan ketersendatan penyaluran insentif bagi nakes itu, membuat pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease (COVID-19).
Trisa mengatakan aturan baru itu menyederhanakan alur verifikasi insentif nakes. Sebelumnya, verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari institusi tingkat paling bawah seperti Puskesmas/RS daerah, dinas kesehatan kabupaten/kota, kemudian ke dinas kesehatan provinsi, lalu ke Kementerian Kesehatan. Dokumen pengajuan itu kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan.
Melalui Kepmenkes yang baru, Trisa mengatakan proses verifikasi bisa dilakukan di daerah. Setelah verifikasi selesai, kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan. Maka, cepatnya waktu pencairan bergantung pada usulan fasyankes daerah.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.