Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham RI Danan Purnomo saat sosialisasi Beneficial Ownership, di Manado, Kamis (17/10/2019. (ANTARA/Jorie)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Beneficial Ownership (Kepemilikan yang Menguntungkan), di Manado, Kamis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Efendy Peranginangin mengatakan kegiatan ini merupakan sesuatu yang sangat berarti. "Karena Sulut khususnya Kota Manado merupakan wilayah yang terus mengalami peningkatan perekonomiannya dan merupakan wilayah sangat strategis," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan pemantapan basis data pemilik manfaat atau Beneficial Ownership dilakukan oleh Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam Beneficial Ownership.
Dia menyambut gembira pelaksanaan sosialisasi ini, mengingat arti pentingnya dalam menunjang perkembangan perekonomian Indonesia, khususnya Sulut dalam aspek jaminan kepastian hukum.
"Berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi pengetahuan bagi peserta yang erat kaitannya dengan perlindungan hukum investasi di daerah," katanya lagi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulut Purwanto mengatakan tujuan kegiatan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait transparansi Beneficial Ownership.
Kegiatan itu diikuti 200-an peserta terdiri dari unsur notaris, perbankan, lembaga pembiayaan, korporasi, pelaku UMKM, perkumpulan firma, CV dan yayasan, akademisi serta unsur masyarakat.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kemenkumham RI Danan Purnomo.
Pada kegiatan itu dilaksanakan diskusi panel Benificial Ownership sebagai salah satu bentuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.