Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya meminimalkan dampak pandemi Corona (Covid-19) terhadap industri otomotif di Tanah Air. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar tetap memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan ada tiga poin yang diusulkan yakni stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter yang jika dirinci berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan.
Kemudian insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 tahun 2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
“Untuk stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” kata Putu melalui keterangan resmi, Rabu (8/4).
Bahkan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dikatakan telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan Pos Tarif stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
Sementara stimulis moneter, Putu melanjutkan diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.
Putu mengatakan pihaknya juga aktif melakukan koordinasi dengan pelaku industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya. Harapannya dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” ucap Putu.
Putu juga bilang terkait stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menteri Perindustrian diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.
“Untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar USD632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp924 miliar,” tutup Putu. (ryh/mik)