Kemkes: JKN terbebani oleh biaya pengobatan penyakit akibat rokok

0
157
Kemkes: JKN terbebani oleh biaya pengobatan penyakit akibat rokokDirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono memberikan keterangan dalam Media Briefing terkait kenaikan tarif bea dan cukai rokok di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). ANTARA/Katriana

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbebani oleh besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai pengobatan penyakit yang dipicu oleh paparan rokok.

"Bahwa berdasarkan BPJS pada 2017, jumlah kasus penyakit yang terkait dengan rokok yang mendapat layanan rawat jalan dan rawat inap sebanyak 5.159.627 kasus," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam penjelasannya tentang data BPJS tersebut di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa.

Ribuan kasus yang disebabkan oleh paparan rokok tersebut, kata dia, membebani BPJS hingga lebih dari Rp5,3 triliun. Penyakit-penyakit yang muncul akibat paparan rokok tersebut di antaranya cirrhosis hepatis, gagal ginjal, haemophilia, jantung, kanker, leukaemia, stroke dan thalasemia.

Berdasarkan data BPJS yang ditunjukkan, jumlah biaya yang dikeluarkan setiap tahun dari 2016 hingga 2018 angkanya terus meningkat dengan beban yang mencapai lebih dari Rp5,3 triliun.

Dalam pemaparan tersebut, Anung juga mengutip data BPJS yang menyebutkan bahwa konsumsi rokok keluarga memiliki korelasi atau hubungan yang negatif dengan kepatuhan membayar iuran JKN.

Selain itu, rokok juga mengancam upaya Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan universal pada 2019 karena dana karena dananya tersedot untuk penanganan penyakit.

Sementara itu, beban yang harus ditanggung untuk membiayai pengobatan akibat rokok juga secara otomatis membatasi pemasukaj BPJS Kesehatan, selain juga memperburuk defisit JKN.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here