Menaker Ida Fauziyah secara simbolis melepas pemulangan calon TKI yang gagal diberangkatkan ke luar negeri di sebuah perusahaan penempatan TKI di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020) ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 101 calon pekerja migran (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang gagal bekerja ke luar negeri karena pandemi COVID-19, merespons permintaan mereka agar segera dipulangkan ke kampung halaman.
"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika secara simbolis melepas kepulangan para CPMI itu di Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Menurut rilis Kemnaker yang diterima di Jakarta, Jumat, Menaker Ida melakukan inspeksi mendadak di sebuah perusahaan penempatan pekerja migran sebagai bentuk respons cepat pemerintah atas permintaan CPMI agar bisa segera dipulangkan ke daerah asal.
Terdapat 101 CPMI yang dipulangkan dari 433 CPMI yang gagal berangkat ke luar negeri karena merebaknya wabah COVID-19 di seluruh dunia.
CPMI yang dipulangkan itu sudah melalui protokol kesehatan yang ketat dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri setibanya di daerah asal masing-masing.
Bagi mereka yang pulang Menaker Ida juga mengingatkan untuk mendaftar Kartu Prakerja demi mendapatkan pelatihan untuk memiliki tambahan kemampuan dan kompetensi serta mendapatkan insentif.
Kemnaker telah melakukan penghentian sementara pengiriman PMI sebagai bentuk upaya perlindungan dan menekan angka penyebaran COVID-19.
Menaker menegaskan bahwa penghentian penempatan itu akan berakhir apabila kondisi Indonesia dan negara penempatan PMI sudah kembali normal.
"Jadi, saat ini anak-anakku belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita imbau jangan pulang dulu," kata dia kepada para CPMI tersebut.
Dia juga memperingatkan kepada perusahaan yang menempatkan PMI untuk tidak melaksanakan proses pengiriman karena sudah dilarang dan pihak yang terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi tegas.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.