Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tubaba Mengharap Dewan Harus Panggil PT.BTI

0
350

Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com – Ketua kajian kritis kebijakan publik pembangunan (K3PP) Tubaba, mengharap kepada DPRD kabupaten Tubaba dapat memanggil pihak Perusahaan Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) Agar dapat mencari titik temu antara kedua pihak.

Ahmad Basri yang akrab di sapa dengan panggilan Abas Karta ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan menyampaikan Apa yang dilakukan oleh managemen perusahaan PT. BTI ( Berjaya Tapioka Indonesia) yang berlokasi diTiyuh Karta Tulang Bawang Udik Tubaba yang melakukan PHK sepihak dua karyawannya (Fahmi – Rosyid) yang telah mengabdi hampir lebih 20 tahun lamanya sangat disesalkan dan menyalahi aturan masalah hubungan ketenaga kerjaan . Sebab PHK sepihak yang dilakukan pihak managemen perusahan PT. BTI dilakukan hanya dengan cara lisan bukan tertulis sebagaimana mestinya yang telah diatur oleh UU Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 ( UU Cipta Kerja No 35 Tahun 2021). Inilah landasan yuridis formal material masalah ketenagakerjaan.

Ini menunjukan kesewenang wenangan pihak managemen perusahaan PT. BTI terhadap karyawan, dimana karyawan tenaga kerja masih dipandang sebagai alat mesin industri kapan mau bisa dibuang begitu saja. Padahal jelas dalam UU Ketenaga kerjaan sudah mengatur sedemikian rupa bagaimana tata cara PHK itu dilakukan,” ungkap Ahmad Basri yang akrab disapa Abas Karta kepada wartawan Senin 12/09/2022.

Bagaimana hak – hak dari yang karyawan yang di PHK itu dipenuhi kewajibannya oleh perusahaan. Ada uang pesangon uang penghargaan dan lain – lain yang menjadi hak para karyawan yang di PHK sepihak. Tujuannya jelas untuk memanusiakan sesama manusia satu sama lainnya. Untuk saling menghormati satu sama lainnya. Bukan eksploitasi pada keringat tenaga karyawan.

Jika dikaji lebih lanjut ada beberapa pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang dilakukan oleh managemen perusahaan ( PT.BTI) terhadap dua karyawannya yang diPHK secara sepihak. Pertama pelanggaran yang paling mendasar adalah dalam pasal 151 ayat 1, 2 dan 3. Kedua pasal 152 dalam pasal 1, 2, dan 3. Ketiga pasal 153 ayat 1, 2, dan 3. Keempat paling utama dan sangat mendasar pada pasal 156 ayat 1, 2 dan 3 yang khusus menyangkut masalah pesangon karyawan yang di PHK,” ujar ketua K3PP Tubaba.

Lanjut Abas, “Dari perspektif tersebut sangatlah wajar jika kedua karyawan yang disebutkan diatas mengadu ke Dinas Tenaga Kerja / Disnaker Tubaba untuk memohon bantuannya atas hak – haknya yang telah dilanggar oleh pihak perusahaan. Hemat penulis tentunya bukan hanya fungsi tugas Desnaker Tubaba yang cukup menangani masalah tersebut. Namun peran tugas dan fungsi dewan / wakil rakyat ( DPRD Tubaba) harus ikut didalamnya. Dewan tepatnya komisi 1 bisa memanggil managemen perusahaan PT. BTI untuk didengar keterangannya secara langsung mengapa melakukan PHK secara sepihak tanpa mengaju pada peraturan perundang – undangan ketenagakerjaan,” tutupnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here