LENSAPANDAWA.COM, – Lampung Tengah. Secara resmi Ketua relawan Barisan Muda lndonesia (Basmi Lampung Tengah, Abdul Razak melaporkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut.2, Musa Ahmad – Ardito Wijaya ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terkait dugaan pelanggaran Prokes, dan penggunaan fasilitas negara, pada kegiatan senam bersama warga di Gedung Olah Raga (GOR) Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, beberapa hari yang lalu.
“Kedatangan kita ke Bawaslu, untuk melaporkan terkait temuan team kita, bahwa adanya dugaan pelanggaran Prokes, dan menggunakan pasilitas GOR Kampung, yang mana itu adalah fasilitas negara, di kegiatan Paslon nomor urut.2,” ungkap Razak, saat di konfirmasi Monologis.id, Jum’at (6/11).
Abdul Razak berharap pihak Bawaslu dapat memproses dan menindaklanjuti laporannya, dan dirinya percaya bahwa pihak Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani laporan yang di berikannya dengan alat bukti yang telah di serahkan kepada pihak Bawaslu, berupa fhoto, dan rekaman video kegiatan tersebut, dengan laporan secara resmi yang tertuang dalam surat No.01/PL/PB/Kab/08.05/XI/2020.
Terpisah, menurut Staf Div.penanganan pelanggaran Bawaslu Lamteng, Syamsudin mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan kajian awal dalam memproses laporan yang di sampaikan ke pihaknya, dan apa bila memenuhi data materil, pihaknya akan memberikan pemberitahuan kepada pelapor, untuk adanya tindaklanjut dari laporan tersebut.
“Untuk Sementara kita akan mengkaji, dan mempelajari laporan tersebut. Bila dalam kajian kita memang laporan itu memenuhi unsur pelanggaran, maka dalam waktu 2 hari kita akan melayangkan surat, atau memberitahukan kepada pelapor untuk kita lakukan proses ke tahap berikutnya,” terang Syamsudin. (Redaksi)