Kilah Menteri Johnny: Kominfo Tak Mampu Blokir Internet Papua

0
168
Kilah Menteri Johnny: Kominfo Tak Mampu Blokir Internet PapuaMenkominfo Johnny Plate. (CNN Indonesia/ Riva Dessthania)

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Kemenkominfo tidak memiliki kemampuan teknis untuk memutus akses internet dan pelambatan akses bandwidth internet.

Johnny mengatakan hal tersebut saat ditanya mengenai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terbukti bersalah atas pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada pertengahan 2019.

“Perlu diketahui juga bahwa secara teknis tidak mungkin Kemenkominfo melakukan pemutusan akses internet atau pelambatan internet yang tata kelolanya berada pada manajemen operator seluler,” ujar Johnny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/6).

CNNIndonesia.com kemudian bertanya kepada Kuasa Hukum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) dan SAFEnet, Ahmad Fathanah soal kesaksian Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan pada sidang tanggal 18 Maret lalu.

Ahmad mengatakan Semuel bersaksi bahwa yang melakukan pelambatan dan pemutusan terbatas adalah operator seluler. Akan tetapi instruksi pelambatan dan pemutusan berasal dari pemerintah.

“Pak Semuel memang mengakui koordinasi terkait pelambatan dan pemutusan melalui grup WhatsApp. Kami berpandangan saat itu terdapat cacat prosedural karena tindakan itu tidak masuk dalam berita acara,” kata Ahmad.

Menanggapi kesaksian dari Semuel, Johnny mengatakan instruksi atau permintaan dari pemerintah bukanlah sebuah keputusan. Johnny juga enggan mengatakan pembatasan dan pemutusan yang dilakukan oleh operator seluler adalah sebuah arahan dan instruksi dari pemerintah.

“Kalau Semuel minta atau siapa pun minta apakah itu keputusan, Karena secara teknis Semuel tidak bisa blokir atau perlambat internet. Apakah ada hubungan struktural sehingga disebut instruksi,” kata Johnny.

Selain itu, Ahmad mengatakan belum ada prosedur operasional Standar (SOP) untuk melakukan pengambilan keputusan dengan cepat.  Koordinasi pelambatan dan pemutusan internet juga tidak masuk dalam berita acara.

“Berita acara itu setiap tindakan mesti ada laporan tertulis yang diambil,” ujar Johnny.

Sebelumnya, Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI Ade Wahyudin mengatakan pembatasan akses internet harus didasari oleh seberapa mendesak situasi darurat sehingga negara memutuskan untuk membatasi hak akses atas informasi.

Ade mengatakan apabila pemerintah akan melakukan pembatasan akses, maka pembatasan tersebut  harus diumumkan oleh presiden dengan alasan yang jelas, bukan hanya sekadar siaran pers.

“Dalam keadaan tertentu negara berhak untuk membuat setiap hak dasar atau hak asasi manusia tapi Tentu saja itu harus berdasarkan dengan ketentuan undang-undang dalam hal ini ada ketentuan Undang-Undang Darurat dan UUD 1945,” kata Ade.

Dalam pelambatan internet (internet throttling) pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua & Papua Barat, pemerintah memang hanya menginformasikan kebijakan tersebut lewat siaran pers.

Kebijakan ini dianggap maladministrasi karena siaran pers hanya bersifat pemberitahuan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan. Ade mengatakan pengumuman oleh presiden juga harus disebutkan berapa lama pemblokiran akan dilakukan dan wilayah cakupan pemblokiran.

Kemenkominfo, saat itu juga tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran akan dilakukan. Kementerian hanya mengatakan akan menghentikan pemblokiran apabila situasi sudah kondusif.

Sebelumnya, Johnny berdalih pemblokiran atau pelambatan akses internet di Papua pada pertengahan 2019 karena kerusakan pada infrastruktur. Diketahui kala itu Menkominfo masih dijabat Rudiantara.

“Saya dapat info saat itu ada masalah di infrastruktur, terjadi kerusakan di infrastrukturnya,” ucap Johnny dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Rabu (3/6).

Ia pun mengaku tidak menemukan kebijakan atau keputusan di tingkat rapat kabinet atau dalam rapat internal Kemkominfo yang memutuskan untuk membatasi koneksi internet di Papua.

(jnp/DAL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here