Kimi Hime Disebut Tak Gubris Panggilan Kominfo

0
142
Kimi Hime Disebut Tak Gubris Panggilan KominfoYouTuber Kimi Hime. (Foto: Screenshot via instagram (@kimi.hime)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan YouTuber Kimberly Khoe alias Kimi Hime tidak menggubris pemanggilan maupun permintaan penghapusan video di saluran (channel) YouTube miliknya.

Kemenkominfo menjelaskan telah mencoba menghubungi Kimi Hime melalui DM (direct message) Instagram hingga surel (email).

Namun, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menjelaskan Kimi Hime sama sekali tidak merespons komunikasi dari Kemenkominfo. Padahal ia berharap Kimi bisa memberikan perhatian serius terhadap permintaan Kemenkominfo.

“Kami sudah berkirim email surat resmi, surel yang dipajang di YouTube dia. Selain email, kami sejak beberapa hari lalu, sejak Senin, dan hari ini kami juga terus kirimkan DM Instagram tapi tidak ada tanggapan,” ucap pria yang kerap disapa Nando dalam konferensi media di Kantor Kemenkominfo di Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Oleh karena itu, Nando mengatakan pihaknya melakukan pemblokiran kepada beberapa video Kimi Hime. Kemenkominfo telah memblokir tiga video dan memberikan pembatasan umur (age restricted) kepada enam video Kimi Hime.

“Konten vulgar yang memenuhi kategori melanggar kesusilaan. beberapa konten misleading, bahasa dan menjurus orang untuk berfantasi,” ucapnya.

Padahal menurut Nando pelanggan (subscriber) konten Kimi Hime di YouTube masih berusia dini atau anak-anak. Oleh karena itu, selain memblokir konten Kemenkominfo juga melakukan pembatasan usia kepada konten video.

“Banyak akun YouTube yang balas itu adalah akun anak-anak, jadi kami harus ambil tindakan untuk lakukan suspend ke tiga konten tadi, dan lakukan batasan umur,” ungkapnya.

Nando meminta Kimi Hime memenuhi panggilan Kominfo untuk berdiskusi terkait konten-konten video yang melanggar korma kesusilaan. Kemenkominfo juga meminta Kimi Hime untuk menghapus konten yang dianggap vulgar.

Hal itu ditempuh setelah muncul laporan dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) mengadu kepada Komisi I DPR RI.

Berita sebelumyaKristof Milak pecahkan rekor dunia 200m gaya kupu-kupu
Berita berikutnyaPemerintah Indonesia upayakan pengampunan dua nelayan Aceh di Myanmar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here